Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

surya.paloh69Avatar border
TS
surya.paloh69
Prajurit TNI Boleh Duduki Jabatan Sipil, tapi Saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil


JAKARTA, KOMPAS.com - Porsi prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil dianggap perlu dievaluasi buntut kisruh penanganan kasus suap yang menyeret nama Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi. Sebelumnya, Henri Alfiandi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Basarnas hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023.

Namun, polemik muncul setelahnya. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa, Henri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK kendati kepala Basarnas adalah jabatan sipil. KPK akhirnya menyerahkan kasus yang diduga melibatkan Henri Alfiandi ke Puspom TNI.

"Ini menghidupkan kembali status anggota TNI sebagai warga negara kelas satu dan merupakan wujud inkonsistensi kebijakan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, secara daring dalam diskusi terbuka sejumlah elemen masyarakat sipil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2023).

"Prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil. Ini inkonsistensi kebijakan," ujarnya lagi.

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebetulnya mengatur bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki prajurit yang sudah pensiun atau mundur. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat (1).

Namun, pada ayat (2), UU TNI mengatur ada sejumlah jabatan sipil yang diperbolehkan diisi prajurit aktif, yaitu kantor yang berkenaan dengan politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Namun, itu bukan berarti jabatan itu harus berasal dari unsur tentara. Di samping itu, Pasal 47 ayat (3) beleid yang sama menegaskan bahwa prajurit yang duduk di beberapa lembaga, termasuk Basarnas, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.

Usman Hamid menegaskan bahwa Basarnas adalah lembaga dengan jabatan sipil. Oleh karena itu, kasus hukum yang menjerat pejabat Basarnas semestinya tunduk pada peradilan sipil.

Apalagi, Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu "berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".

Pasal 65 ayat (2) UU TNI juga menegaskan bahwa prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer "dalam hal pelanggaran hukum pidana militer".

Sejauh ini, anggapan bahwa Henri Alfiandi harus diproses secara militer berangkat dari Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Usman Hamid menilai, beleid ini seharusnya sudah dikesampingkan oleh berbagai undang-undang yang lebih baru di atas.

Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, juga berpendapat senada. Ia menilai, kasus ini harus dijadikan evaluasi keterlibatan TNI di ranah sipil. "Kalau militer tetap menganggap dirinya militer di mana pun berada, ya malau begitu kita harus persempit ruangnya," ujar Ray dalam kesempatan yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/202...si-ogah-tunduk

Makanya ga heran banyak ormas sengaja bikin seragam loreng2 mirip TNI.. biar bisa jadi warga kelas satu juga.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngacir
jonggolisasi
viniest
madL99
madL99 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
2.5K
132
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
vide.ruAvatar border
vide.ru
#11
Salah nya juga 1.
Kalian netizen terlalu meng glory fikasi si ijo
Jadiny gede pala..dan terlalu meng overproud mereka juga
Glorifikasi ok lah kl ada bukti

Contoh menang perang beneran..
Bantai OPM.. boro-boro perang lawan negara laen pake drone...rudal .misil
Faktanya pernah perang gak?kok bs dibilang no 1....
Kehebatan itu diakui dari orang lain..bukan claim sendiri
gatsbey
viniest
Kranevitter
Kranevitter dan 13 lainnya memberi reputasi
14
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.