Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4574587568Avatar border
TS
4574587568
Begini Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA
Begini Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu belakangan ini, fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing (WNA) menjadi perbincangan publik.

Australia dilaporkan menawarkan bayaran sebesar 10 ribu poundsterling atau sekitar Rp192,72 juta (asumsi kurs Rp19.269/poundsterling) bagi siapapun yang bersedia untuk pindah permanen di Kota Quilpie. Lalu, Pemerintah Spanyol juga menawarkan ribuan poundsterling bagi warga yang berminat pindah permanen ke Kota Ponga dan Kota Rubia.

Selain penawaran dari kedua negara tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mengungkapkan bahwa sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang 2019-2022. 


Menurut keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan bahwa alasan ribuan WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura adalah potensi memperoleh taraf hidup yang lebih sejahtera.

Fenomena tersebut pun membuat sejumlah warganet tertarik untuk pindah kewarganegaraan. Lantas, bagaimana syarat dan cara pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA? 


Pindah kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNI dapat dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kimpoi, bertempat tinggal di luar negeri.
Guna melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan asing dahulu sebelum mengurus permohonan penghapusan kewarganegaraan Indonesia. Ini untuk memastikan bahwa pemohon memiliki status kewarganegaraan yang pasti sebelum ia melepas paspor Indonesia.
Menurut PP tersebut, permohonan harus diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kemenkumham yang juga disetujui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Permohonan tersebut harus dituliskan dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai dan sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkimpoian pemohon, dan alasan permohonan. 


Berikut syarat yang harus dilampirkan dalam surat permohonan melepas status kewarganegaraan Republik Indonesia.

1.Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia

2.Fotokopi akte perkimpoian/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kimpoi yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia

3.Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia

4.Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing


5.Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar

Setelah mengirimkan permohonan beserta lampiran, berikut tata cara melepas status kewarganegaraan Republik Indonesia.

1.Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon

2.Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan

3.Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap

4.Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 hari

5.Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima

6.Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia

7.Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.


8.Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia

sumber
BALI999
belagudech
flybywireless
flybywireless dan 2 lainnya memberi reputasi
3
649
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
piripiripuruAvatar border
piripiripuru
#7
yok bisa yok kaskuser bp pada pindah, kan dimari banyak penistaan, gak boleh childfree gak boleh lgbt dan boleh freedom to speech iq-nya rendah dll

Diubah oleh piripiripuru 26-07-2023 06:32
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.