Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Dinilai Tak Adil, Anak Ahmad Yani Minta Keppres Permintaan Maaf ke PKI Dicabut
Dinilai Tak Adil, Anak Jenderal Ahmad Yani Minta Keppres Permintaan Maaf ke PKI Dicabut
Sabtu, 15 Juli 2023 - 00:02 WIB


Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Jakarta - Anak-anak Jenderal (purn) TNI, Ahmad Yani, yaitu Untung Mufreni A. Yani, yaitu Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani, mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 14 Juli 2023. Kedatangannya itu dengan tujuan untuk melakukan judicial review.

Untung Mufreni datang bersama kuasa hukumnya, yaitu Alamsyah Hanafiah dan sejumlah purnawirawan TNI. Kedatangannya itu untuk melakukan judicial review terhadap Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023.

Anak-anak dari Jenderal (purn) Ahmad Yani menganggap adanya ketidakadilan antara anak-anak pahlawan revolusi dengan anak-anak mantan anggota PKI.

Alamsyah Hanafiah mengatakan, Indonesia telah mengakui kesalahan terhadap PKI dan memberikan ganti rugi. Namun, Indonesia tidak berlaku adil kepada para pahlawan revolusi beserta keluarga.


2 Anak Jenderal Ahmad Yani saat ziarah ke taman makam pahlawan

"Kami hari ini mengajukan uji materiil terhadap Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023, Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022, Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2023. Di dalam Inpres tersebut intinya negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran ham berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966, negara akan memberikan imbalan ganti rugi," ujar Alamsyah kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.

Alamsyah menyebut di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban. Serta, imbalan juga tidak ada.

"Di dalam Inpres dan Keppres tersebut tidak tercermin, tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban kejam tidak mendapat imbalan apa-apa, tapi yang keturunan komunis mendapat imbalan sehingga di sini tidak ada rasa keadilan makanya anak almarhum jenderal A. Yani rekonsiliasi harus kedua belah pihak. Ini tidak adil, jadi yang kita ajukan kami minta batalkan karena berlaku sepihak," kata dia.

Pun, adanya pertentangan antara Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dengan Keppres terkait permintaan maaf kepada keluarga PKI. Oleh sebab itu, anak-anak Jenderal (purn) Ahmad Yani meminta agar Presiden Jokowi mencabut Keppres tersebut.

"Negara mengakui kesalahan orang yang dituduh komunis harus dibatalkan. Secara yuridis di Inpres dan Keppres bertentangan dengan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dimana partai komunis adalah partai terlarang," tuturnya.

https://www.viva.co.id/berita/nasion...cabut?page=all

waktu pembuatan film g30s emang gak dpt royalti
Diubah oleh Novena.Lizi 15-07-2023 04:18
vizum78
vizum78 memberi reputasi
1
1.1K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
masamune007Avatar border
masamune007
#1
et dah....sudahlah...jgn berisik dua dua nya jadi korban,jutaan rakyat kena jagal gara gara isu pki juga diseluruh Indonesia


padahal kalo mau nunjuk gampang bgt, arahin aja ke cendawan beracun
vizum78
vizum78 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.