joko.winAvatar border
TS
joko.win
Pemerintah Powerful, IDI Jadi Ormas Biasa


JAKARTA, investor.id - Pemerintah memiliki kontrol penuh terhadap bidang kesehatan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi UU, Selasa (11/7/2023). Sebaliknya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dulu sangat powerful, kini hanya menjadi ormas biasa.

Meski demikian, pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU baru merupakan langkah awal. Jalan untuk mencapai transformasi di bidang kesehatan, sebagaimana diamanatkan UU tersebut, masih panjang. Karena itu, pemerintah harus segera membuat peraturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) supaya UU Kesehatan dapat segera dijalankan. Selain itu, semua pihak harus ikut mengawal implementasi UU tersebut.

Kewenangan IDI yang cenderung sangat kuat (powerful) termaktub dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Berdasarkan Pasal 36 UU tersebut, setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.

Selanjutnya Pasal 37 menyebutkan, surat izin praktik dikeluarkan pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.



Kemudian, menurut Pasal 38, untuk mendapatkan surat izin praktik, dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku, memiliki tempat praktik, dan memiliki rekomendasi dari IDI selaku organisasi profesi.

Namun, dalam UU Kesehatan yang baru disahkan DPR, seluruh tahapan praktik kedokteran sepenuhnya dikontrol pemerintah. Pasal 260 UU Kesehatan menegaskan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Regsitrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil atas nama menteri kesehatan (menkes) setelah memenuhi persyaratan.

Persyaratan dimaksud meliputi ijazah pendidikan di bidang kesehatan atau sertifikat profesi, serta memiliki sertifikat kompetensi. STR berlaku seumur hidup.

Kemudian Pasal 263 menggariskan bahwa jenis tenaga medis (dokter) dan tenaga kesehatan (nakes) tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan pemkab/pemkot tempat dokter atau nakes berpraktik. SIP berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.




Bahkan, dalam kondisi tertentu, berdasarkan Pasal 263 UU Kesehatan, menkes dapat menerbitkan SIP. Ihwal penerbitan SIP, pemerintah pusat melibatkan pemkot/pemkot dalam menetapkan kuota, dengan memperhatikan ketersediaan dan persebaran dokter dan nakes, rasio jumlah penduduk dengan dokter dan nakes aktif yang ditetapkan menkes, serta beban kerja dokter dan nakes.

UU Kesehatan juga mengatur secara detail sejumlah hal yang selama ini menjadi polemik di masyarakat, seperti aborsi, penjualan darah manusia, serta transpalansi dan penjualan organ tubuh manusia. Juga kewajiban rumah sakit membantu masyarakat miskin dan menjalankan fungsi sosial.

Dua Fraksi Menolak

RUU Kesehatan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

"Apakah RUU dapat disetujui menjadi Undang-Undang?!" tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna DPR. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.


Saat memimpin sidang, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga Ketua Panja RUU Kesehatan, Emmanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.






Menurut Melki, enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Adapun satu fraksi, yakni NasDem, menerima dengan catatan, serta dua fraksi lain, yaitu Demokrat dan PKS, menolak.


"RUU ini merupakan revisi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan bisa mengatasi kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Melki.

Presiden Jokowi merespons pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. Dia berharap beleid tersebut dapat memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga:Trafik Pasien Rumah Sakit Naik, Kalbe Farma (KLBF) Diuntungkan 

“Ya bagus. UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” kata Jokowi usai meresmikan Tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).



Jokowi menjelaskan, salah satu tujuan UU Kesehatan adalah untuk mengatasi krisis dokter dan dokter spesialis di Indonesia. Dengan UU Kesehatan, persoalan itu dapat segera diatasi.

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih cepat teratasi, kekurangan spesialis juga. Saya kira arahnya ke sana,” tegas Jokowi.

Juklak-Juknis

Menanggapi pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU, Sekjen Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Erfen Gustiawan Suwangto yang dihubungi Investor Daily di Jakarta, Selasa malam (12/7/2023) menyatakan, pihaknya menyambut baik UU yang pengesahannya sempat tertunda itu.

Baca Juga:Jokowi Harapkan Perbaikan Pelayanan Kesehatan Usai Pengesahan RUU Kesehatan

Menurut Erfen, agar UU Kesehatan dapat segera diimplementasikan, pemerintah harus segera membuat juklak/juknisnya. “Ini yang penting, aturan teknisnya harus segera dibuat agar UU ini bisa dijalankan,” tutur dia.




Erfen menegaskan, tantangan utama menjalankan UU Kesehatan adalah bagaimana pemerintah secara konsisten menjalankan UU ini demi tujuan mulia, yakni memberikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan inklusif, terutama bagi masyarakat miskin.

“Tantangan utamanya yaitu konsistensi terhadap tujuan, apalagi tujuan mulia untuk masyarakat, tidak hanya terfokus ke bisnis,” tandas dia.

Erfen Gustiawan mengakui, setelah UU Kesehatan berlaku, posisi IDI sebagai organisasi kedokteran, tak lagi sekuat dulu. “Posisi IDI dan PDSI setara sebagai ormas biasa,” kata dia.

Baca Juga:Siapkan Rp 15 Triliun, Astra (ASII) Lirik Investasi Consumer, Healthcare, dan Energi Terbarukan 

Berdasarkan Pasal 451 UU Kesehatan, saat UU mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai ditetapkannya Kolegium baru yang dibentuk berdasarkan UU Kesehatan.



“Masa peralihan itu biasa, memang perlu, supaya tidak terjadi kekosongan hukum. Terlebih sejak aturan teknis belum dibuat,” ucap dia.

https://investor.id/national/334824/...di-ormas-biasa
extreme78
neptunium
nomorelies
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
bukangabanAvatar border
bukangaban
#18
Jadi ingat phrase yg terkenal di kaskus
"Kalau pks nolak, artinya pemerintah sudah dijalan yg tepat dan benar"
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.