Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dedi.meruyaAvatar border
TS
dedi.meruya
Polisi Peras Waria Rp 50 Juta Disidang Etik, Ini Hasilnya
Polisi Peras Waria Rp 50 Juta Disidang Etik, Ini Hasilnya

Medan - Empat personel Ditreskrimum Polda Sumut yang diduga memeras dua waria bernama Deca dan Fury menjalani sidang kode etik. Ini hasil sidang kode etik tersebut.

Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Wahyu Kuncoro mengatakan belum ada putusan terkait sidang kode etik tersebut. "Putusannya masih pikir-pikir," kata Kombes Wahyu Kuncoro usai sidang, Selasa (11/7/2023) malam.

Meski begitu, Auditor Madya Itwasda Polda Sumut itu belum memerinci lebih jauh soal itu. Dia mengatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

"Nah, itu nanti dari Kabid Humas ya menyampaikannya, karena masih belum putus juga," pungkasnya.

Keempat personel polisi tersebut disidang etik sekitar lima jam. Sidang etik yang harusnya digelar pagi digeser ke sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Sidang itu pun baru selesai sekitar pukul 21.00 WIB.

Sementara, Direktur LBH Medan Irvan Saputra yang juga hadir dalam sidang etik tersebut mengatakan bahwa keempat polisi itu tidak membantah bahwa mereka telah memeras dua waria tersebut. Dalam persidangan itu juga, kata Irvan, terungkap peran dari keempatnya.

"Secara prinsip kami lihat mereka mengakui adanya pemberian dan penerimaan uang itu, tapi untuk bahasa langsung mereka melakukan pemerasan itu tidak keluar. Tapi mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar Rp 50 juta ditransfer ke rekening Sugianto dengan sebelumnya itu dari arahan CS," kata Irvan.

"Peran yang empat itu secara utuh ada disampaikan. Misalnya dari perwira itu yang menerima uang dan menyampaikan rekening orang. Ada satu lagi brigadirnya memeriksa rekening dan hp," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, empat oknum polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut menjalani sidang etik di Propam, hari ini. Keempat polisi itu terindikasi melakukan pelanggaran karena diduga memeras Deca dan Fury.

Keterlibatan empat personel itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut atas dugaan pemerasan itu. Keempatnya bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.

"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).

Untuk memudahkan pemeriksaan, keempatnya lalu ditempatkan di penempatan khusus (patsus). "Sudah dipatsus," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Jumat (7/7).

Dudung mengatakan keempat personel itu sudah sekitar lima hari dipatsus. Mereka dipatsus untuk memudahkan pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan itu.

"Baru lima hari, dipatsus dalam rangka pemeriksaan," ujarnya.

https://www.detik.com/sumut/hukum-da...-hasilnya/amp?

nomorelies
amekachi
croot.di.muka69
croot.di.muka69 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
705
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
y0g4Avatar border
y0g4
#6
Ujungnya cuman dimutasi ke daerah lain yg blm kena kasus
Diputer" aja keliling indonesia tiap kena kasus
samsol...
bukan.bomat
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.