• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Pelaku rudapaksaan Anak Kandung di Depok Tewas Dianiaya Sesama Tahanan, Hukuman Impas?

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Pelaku rudapaksaan Anak Kandung di Depok Tewas Dianiaya Sesama Tahanan, Hukuman Impas?
Heboh pelaku pemerkosa anak kandung di Depok tewas dianiaya sesama tahanan, ternyata ini penyebabnya


Miris, nasib nahas menimpa seorang pria pelaku pemerkosaan anak kandung di Depok yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.
Seorang pria berinisial AR (51 tahun) pelaku atau tahanan kasus pemerkosaan anak kandung, dikabarkan tewas dikeroyok sesama tahanan di Polres Depok pada hari Sabtu, 8 Juli 2023 lalu.

Menurut pemberitaan yang viral di media sosial dikabarkan bahwa AR tewas dikeroyok oleh 8 tahanan lain yang berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA.

Adapun kronologis penganiayaan yang dialami AR yaitu berawal dari dipanggilnya AR oleh MY dan ditanyakan terkait alasannya masuk ke dalam tahanan.
Mengetahui alasan AR masuk penjara karena merudapaksa anak kandung dari AR sendiri, MY pun merasa sangat geram sampai akhirnya menendang perut kiri AR, punggung, dada kanan dan dada kiri.

Bukan hanya MY, FA dan ke 6 tahanan lainnya pun ikut mengintrogasi AR sampau akhirnya mereka semua emosi dan menghajar AR hingga pingsan dan 8 tersangka yang terlibat pengeroyokan tersebut melapor ke petugas jaga dan korban AR dibawa ke rumah sakit dan diketahui telah tewas.




Akibat dari pengeroyokan yang dilakukan oleh kedelapan orang pelaku terhadap korban AR, para tersangka pun dihukum dengan pasal yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah menghilangkan nyawa.

Namun, dari adanya kejadian ini tentu kita semua dapat melihat fakta bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya adalah perbuatan keji, tidak manusiawi, dan diluar nalar dimana para pelaku kejahatan lain pun menganggap bahwa itu perbuatan biadab yang pelakunya harus diganjar hukuman berat bahkan dianggap pantas untuk dihilangkan nyawanya.

Menurut TS pribadi memang benar GanSis bahwa apa yang telah dilakukan oleh AR yaitu merudapaksa anak kandungnya sendiri ini sangat tidak bisa untuk ditoleransi, hanya saja membunuh pelaku pemerkosaan juga tidak bisa untuk diwajarkan atau dibenarkan karena memang Indonesia adalah negara hukum dan pelaku pemerkosaan anak kandungnya sendiri tersebut telah dijatuhi hukuman sesuai undang-undang atas perbuatannya.

Saat ditanya wajar atau tidak wajar pelaku pemerkosa anak kandung tersebut diganjar penganiayaan hingga tewas, warganet menganggap itu sangat wajar dan setimpal meskipun memang jika merujuk pada aturan semua itu tetap salah karena melanggar aturan.




Berkaca dari kejadian ini tentu kita semua dapat mengambil pelajaran berharga GanSis, yaitu untuk tetap berpikir dan bertindak sesuai nalar serta aturan agar tidak mendapatkan hukuman berat dari orang sekitar yang merasa emosi dengan apa yang kita lakukan karena sudah tidak manusiawi.

Dari adanya kejadian ini juga menjadi himbauan sekaligus ancaman bagi orang-orang yang kehilangan akal dan tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri atau orang lain, karena bisa jadi kalian mendapatkan nasib serupa yaitu tewas dalam keadaan nahas dianiaya oleh tahanan lain.

Bagaimana menurut pendapat Agan Sista atas kejadian ini, apakah ini wajar dan pantas didapatkan oleh pelaku pemerkosaan anak kandung tersebut?
Silakan berikan pendapat Agan dan Sista semua!




Penulis:@masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Referensi
disini
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
yasyah81
dua.biji.hangat
dasiemsidas
dasiemsidas dan 33 lainnya memberi reputasi
34
8.5K
342
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Tampilkan semua post
masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
#3
emoticon-Wowternyata bukan mitos doang kalau pelaku rudapaksaan di penjara bakal dihajar tahanan lain
ogahruwet
merseysidered
juzapelmanis577
juzapelmanis577 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.