Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Nasihat Menohok Hakim MK Soal Gugatan Bunga Bank Agar Dihapus


Jakarta - Warga Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Edwin Dwiyana dan warga Kabupaten Bogor, Utari Sulistyowati menggugat KUHPerdata tentang bunga pinjaman ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya berharap bunga bank dihapus.
Berikut pasal yang digugat. Pasal 1765 KUHPerdata:

Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.

Pasal 1767
Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.

Pasal 1768
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang- undang.

Pasal 1769
Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.

Menanggapi gugatan itu, hakim MK Arief Hidayat menasihati pemohon agar hidup bertoleransi.

"Saya kebetulan seorang muslim, kemudian Pak Daniel Yusmic dan Pak Manahan itu seorang yang beragama non-muslim. Kristen, Katolik. Di Indonesia ini sudah diakomodasikan kehidupan bertoleransi. Misalnya saja sekarang produk makanan, ditulis halal atau haram, halal. Sudah jelas di situ," kata Arief Hidayat dalam sidang yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Kamis (6/7/2023).

Begitu juga di lapangan perbankan. Saat ini sudah muncul bank syariah untuk mengakomodasi masyarakat yang meyakini perekonomian berdasarkan syariah.

"Sekarang bermunculan, menurut Undang-Undang Perekonomi Syariah dan Perbankan Syariah sudah ada. Jadi, tidak perlu yang kayak begini, yang bukan untuk Islam juga disilakan. Pengaturan pasal-pasal ini adalah berkaitan dengan perekonomian dan perbankan yang bersifat konvensional," kata Arief Hidayat.

KUHPerdata yang berasal dari Belanda tetap berlaku beradasarkan aturan Peralihan UUD 1945. Namun bila ada masyarakat yang tidak mau memakainya, bisa menggunakan UU tentang Perekonomian Syariah.

"Nah, kalau semuanya dikatakan begitu, ya, berarti kita tidak bertoleransi kepada saudara- saudaranya yang non-Muslim. Saudara-saudara non-Muslim, silakan saja dengan menggunakan bank konvensional, perekonomian konvensional," ucap Arief Hidayat.

Bagi yang mempercayai bunga bank adalah riba dan haram, maka bisa memakai sistem syariah yang sudah berlaku.

"Yang Muslim ini harus menghindari riba, bunga, kayak gitu, karena itu dianggap haram, ya, kita sudah diakomodasikan oleh undang-undang tersendiri yang bersifat lex specialis. Ini lex generalis-nya, hukum perdata ini. Yang lex specialis kita ada bank syariah, tidak dapat bunga," ungkap Arief Hidayat.

Arief Hidayat mencontohkan di MK bila ada pegawai yang tidak mau memakai bank konvensional, dibolehkan memakai bank syariah.

"Kan berarti Pemohon ini merasa 'Saya itu seorang Muslim, harus menjalankan syariah dengan baik. Dalam perekonomian, saya juga kalau punya uang, saya simpan di bank. Kalau bank yang konvensional, saya dapat bunga. Berarti, itu saya haram hukumnya'. Ya, kalau gitu, ya, itu enggak usah dibubarkan enggak apa-apa karena kita sudah diakomodasikan kepentingan kita yang Muslim ini dalam perekonomian syariah atau bank Syariah. Kita simpannya ke bank syariah, BRI Syariah sudah ada, Mandiri Syariah sudah ada, malah Bank Jawa Barat, Bank DKI juga yang syariah juga sudah ada," kata Arief Hidayat menasihati pemohon

Adapun hakim konstitusi Manahan Sitompul menasihati pemohon agar memikirkan ulang permohonannya. Bila dikabulkan, bisa kacau sistem perbankkan.

"Kalau dihilangkan itu 4 pasal itu, bagaimana jadinya nanti nasib dari perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh agama lain, misalnya. Ke mana nanti mereka mendasarkan segala perbuatan perjanjian yang dilakukan mereka? Kan enggak ada lagi. Vakum, recht vacuum nanti jadinya kalau itu dihilangkan. Ini lima pasal lagi, hilang sama sekali dari KUHPerdata. Wah kacau, Indonesia punya hukum bolong, kira-kira nanti internasional punya banyak nanti komentar," ujar Manahan Sitompul.

detik.com

Quote:


Dari hadis di atas pelajaran yg gw petik adalah boleh dilebihkan pembayaran pinjaman (unta yg lebih baik), asalkan tidak memberatkan peminjam seperti dilebihkan berlipat2 dibanding jumlah pinjaman

Quote:
Diubah oleh pilotproject715 06-07-2023 10:18
nobushige
CMS830
Proloque
Proloque dan 14 lainnya memberi reputasi
13
2.6K
144
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
kissmybutt007Avatar border
kissmybutt007
#20
coba muslim di sini menjelaskan ke gua, kalo gak pakai bunga, terus bank dapat apa dari minjemin duit ke orang?
pilotproject715
lontongpecell
lontongpecell dan pilotproject715 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.