Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

surya.paloh69Avatar border
TS
surya.paloh69
Wali Kota Depok Melarang Pemasangan Spanduk di Wilayahnya, PSI: Kok Baru Sekarang?


Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, mengomentari perihal surat edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris yang melarang pemasangan spanduk di wilayah tersebut.

Diketahui Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut Lainnya pada Jumat (16/6/2023).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, lembaga/instansi swasta hingga perorangan di wilayah setempat.

Pertimbangan Idris mengeluarkan surat edaran tersebut ialah demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Di dalam surat edaran dijelaskan bahwa pihak yang dimaksud dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi perorangan, dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan. Bagi pihak-pihak yang terlanjur melakukan pemasangan, diminta untuk menurunkannya paling lambat 30 Juni 2023.


Menanggapi hal tersebut, Sigit mempertanyakan mengapa Wali Kota Depok baru melakukan penertiban dalam waktu dekat ini, apalagi setelah PSI memasang spanduk dukungan terhadap Kaesang Pangarep untuk maju ke Pilwalkot Depok.

“Kenapa baru bikin edaran penertiban sekarang, Pak @IdrisAShomad?” tanya Sigit, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @sigitwid pada Jumat (30/6/2023).

Sigit kemudian menambahkan jika penertiban dilakukan dengan tujuan sebagaimana adanya, spanduk dan baliho yang dipasang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga diharapkan ikut ditertibkan.

“Kalau dilakukan pencopotan spanduk untuk ketertiban kota, spanduk dan baliho PKS di seluruh Depok jangan lupa ikut ditertibkan ya, Pak,” ujarnya.

https://liberte.suara.com/read/2023/...tiban-sekarang

PSI mungkin ga baca dengan cermat isi surat edaran walikota depok tsb.. emoticon-Mad (S)

Jelas2 d bawahnya ada * kecil dg tulisan "kecuali atribut PKS".. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngacir
antiketek
skiesman
nopel.megalodon
nopel.megalodon dan 14 lainnya memberi reputasi
15
1.8K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
kusworo07Avatar border
kusworo07
#6
Nuansa pekaes banget..
Jaman sekarang Masih ada yang pilih pekaes ?
d3kozy
xneakerz
Proloque
Proloque dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.