Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Pemerintah Pusat Siap Pidanakan Pimpinan Al Zaytun
JAKARTA — Polemik yang ditimbulkan ceramah-ceramah dan kebiasaan ibadah yang kontroversial di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu sampai juga ke pemerintah pusat. Pemerintah menilai pimpinan pondok pesantren itu, Panji Gumilang bisa dikenai jerat pidana.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyiapkan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang. Sanksi pidana tersebut dilakukan setelah tim investigasi gabungan melaporkan hasil pengusutan terkait aktivitas serta sosial di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.

Mahfud mengatakan, rencana penjeratan pidana itu bagian dari tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah terkait ragam penyampaian kontroversial oleh Panji Gumilang, dan kegiatan ponpes yang dipimpinnya itu.

“Tindak pidana itu, perorangan. Kepada pribadi (terhadap Panji Gumilang). Kepada institusi, itu nanti berbeda lagi. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan ketertiban sosial, serta keamanan. Jadi ini, jangan dicampur aduk, tiga jenis tindakan ini,” begitu kata Mahfud, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Tiga langkah tersebut, kata Mahfud menjelaskan, setelah Kemenko Polhukam meminta laporan langsung dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Ridwan Kamil hadir langsung menyampaikan laporan tersebut, Sabtu (24/6/2023).

Mahfud, bersama Ridwan Kamil, pun melakukan rapat terbatas selama dua jam membahas dan memutuskan langkah pemerintah sebagai respons kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun. Dalam rapat terbatas tersebut, juga hadir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kejaksaan Agung (Kejakgung).

“Dari apa yang dilaporkan oleh Kang Emil (Ridwan Kamil) selaku gubernur, kita menemukan ada tiga masalah,” begitu kata Mahfud. Dan dari tiga permasalahan tersebut, Mahfud menyampaikan, akan ada tiga langkah yang akan dilakukan. “Permasalahan pertama, adalah terkait dengan terjadinya tindak pidana. Bahwa apa yang terjadi, ada beberapa hal yang terkait dengan tindak pidana,” begitu kata Mahfud. Dalam masalah ini, Mahfud memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah penegakan hukum terhadap Panji Gumilang.

“Pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti dalam pemanggilan, dan pemeriksaan (terhadap Panji Gumilang),” kata Mahfud. “Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidananya, nanti akan diumumkan oleh Polri pada waktunya,” sambung Mahfud. Adapun permasalah yang kedua, dikatakan Mahfud, yakni menyangkut soal administrasi Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga, atau yayasan pendidikan Islam.

Pemerintah Pusat Siap Pidanakan Pimpinan Al Zaytun


“Dalam masalah ini, adalah dilakukan pemberian sanksi administratif kepada pondok pesantren, yayasan pendidikan Islam (Al-Zaitun), yang mempunyai kaki-kaki pesantren dan kaki-kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi,” kata Mahfud. Kata Mahfud pemberian sanksi administratif ini, sebetulnya juga bersifat penegakan hukum. Tetapi tidak kepada perorangan, melainkan kepada Ponpes Al-Zaytun secara kelembagaan. “Kalau yang pertama itu menyangkut pidana kepada perorangan.

Yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan Islam, yang mengelola pesantren Al Zaytun, dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelolanya,” begitu ujar Mahfud. Mahfud menerangkan, dalam pemberian sanksi administratif ini, pemerintah memastikan memberikan perlindungan, maupun pemenuhan hak terhadap para peserta didik di Ponpes Al-Zaytun.

Karena itu, dikatakan Mahfud, penjatuhan sanksi administratif tersebut dengan memastikan kesiapan pemerintah memenuhi hak konstitusional untuk tetap mendapatkan tempat menimba ilmu atau pembelajaran. “Penindakan hukum ini, kita juga menyiapkan langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar tetap berjalan,” kata Mahfud.

Permasalah ketiga, kata Mahfud, menyangkut soal ketertiban dan keamanan, serta situasi sosial di masyarakat. Terhadap masalah itu, kata Mahfud, pemerintah mengambil tindakan untuk memastikan jaminan, dan keselamatan, serta kondusifitas terkait reaksi masyarakat atas aksi-aksi Panji Gumilang, dan keberadaan Ponpes Al Zaytun.

“Tindakan yang ketiga ini, menjadi tugas lagi bagi Kang Emil (Pemerintah Provinsi Jawa Barat) sebagai gubernur, untuk bersama-sama BIN-Da, Polda, TNI, Kebangpol, dan lain-lain untuk tetap menjaga kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan masyarakat,” ujar Mahfud.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam konferensi pers bersama itu, pun menyampaikan, hasil laporan investigasi tim bentukannya, sesuai dengan apa yang dinilai oleh masyarakat selama ini. Meskipun tak menyebutkan konkret tentang apa hasil temuannya itu. Namun Emil memastikan, rekomendasi dari timnya terkait Panji Gumilang, dan Ponpes Al Zaytun akan sesuai dengan harapan masyarakat. “Insya Allah, arahnya sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Tetapi nantinya akan dilaksanakan dengan kehati-hatian, karena ini menyangkut hukum pidana, hukum administratif, dan juga sumber daya manusia di sana (Al Zaytun),” begitu kata Emil.

Ponpes Al Zaytun mulai menarik perhatian ketika pada Idul Fitri lalu mengadakan shalat Ied yang berbeda dengan kebiasaan umat Islam. Selain jamaahnya berjarak, perempuan juga ditempatkan bercampur dengan jamaah laki-laki. Setelah itu, Panji Gumilang yang mengeklaim memakai mazhab Bung Karno makin sering mengeluarkan komentar kontroversial.

Ponpes Al Zaytun yang berdiri di Indramayu pada akhir 1990-an saat ini dihuni ribuan murid. Ponpes itu tergolong tertutup dan menyediakan kebutuhan pangan mereka sendiri. MEski begitu, ponpes itu juga terdaftar di Kementerian Agama dan telah menerima dana bantuan operasional senilai miliaran rupiah.

Panji Gumilang diperiksa tim investigasi bentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terkait polemik polemik yang ia timbulkan, Jumat (23/6/2023). Panji datang ke Gedung Sate sekitar 16.09 WIB. Panji memberikan penjelasan pada Tim Investigasi sekitar 1,5 jam. Lalu keluar dari ruang Rapat Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut sekitar pukul 17.26 WIB.

sumber
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
2.4K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
carousiAvatar border
carousi
#3
pidana ke orangnya / pimpinannya, komplek ponpesnya tar mau diambil alih sama siapa ? lahan basah nan gurih tuh emoticon-Ngacir
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.