- Beranda
- Melek Hukum
Potongan Askes
...
TS
topantita
Potongan Askes
Kepikiran aja sih.. misal suami adalah seorang PNS yg asuransi kesehatannya menanggung istri dan beberapa anaknya.. nah misal kemudian istrinya juga jadi PNS dan punya asuransi kesehatan yg sama, bukannya akan menjadi dobel pemotongan? apakah asuransi yg ditanggung suami dapat ditutup? mohon penjelasannya agan² .... mohon maaf kalo salah kamar 🙏
0
774
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Tampilkan semua post
GinLuckySeven
#1
Setahu saya , jika suami istri PNS , maka iuran askes dari suami untuk mencover suami dan anak , sedangkan iuran askes dari istri untuk istri sendiri , jadi tidak ada pemotongan dobel. Ini berlaku untuk BPJS , karena BPJS yg di daftarkan oleh suami dan istri PNS harus sesuai dengan instansi nya masing2.
topantita memberi reputasi
1
Tutup