ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
olri Ungkap Produsen dan Pengedar Oli Palsu Pabrikan beromset Miliaran

Kelima pelaku kasus produksi dan peredaran oli palsu pabrikan yang terjadi di sembilan lokasi di tempat industri berbeda melalui dua wilayah Kabupaten, Provinsi Jawa Timur dihadirkan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (08/06/2023). IVOOX/Denny Arya



Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran oli palsu pabrikan. Kegiatan ilegal itu terjadi disembilan lokasi di tempat industri berbeda pada dua wilayah Kabupaten, Provinsi Jawa Timur. Hasilnya lima pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipinder) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menjelaskan, pengungkapan kasus produksi dan peredaran oli palsu terjadi pada Rabu (24/05/2023) yang terletak di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

"Dimana dari kesembilan lokasi yang dilakukan penggeledahan, enam lokasi gudang ada di Kawasan Industri Regundi Busnies Park,Kecamatan Trimurjo Kabupaten Gresik, Kemudian satu industri pergudangan Industri Regundi Swasted, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Gresik dan dua gudang lainnya di pergudangan Satria Eko Park, Kabupaten Sidoarjo," ucap Brigjen Hersadwi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kamis (08/06/2023).

Selanjutnya Hersdawi menerangkan, adapun dari kelima pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya terdiri dari AH selaku, AK selaku pemilik usaha, FN selaku pemilik usaha dan dua lainnya yaitu AL dan AW selaku bagian operasional.

"Dengan melalui proses pendalaman yang kami lakukan, untuk para pelaku melakukan produksi oli palsu ini sudah berjalan kurang lebih 3 Tahun lamanya sejak Tahun 2020, dan mengenai omzet keuntungannya diperkirakan capai Rp. 20 Miliar per bulan," ujarnya 
Hersadwi menambahkan, dari keterangan pelaku, diantaranya mereka adalah pengusaha resmi produksi oli dan memiliki laboratorium sendiri. 

"Laboratorium tersebut dipergunakan untuk menguji kadar dari pada kandungan oli, termasuk warna, harum dari macam macam oli yang dicampurkan. Artinya mereka pelajari ini sampai bisa membuat oli tersebut," katanya.

Selain itu, kata dia imbas dari adanya pemalsuan oli berbagai merek ini, tentunya akan berdampak kerugian terhadap pemilik merek resmi. Begitu juga, bagi para konsumen yang menggunakan merek-merek oli palsu olahan dari para pelaku.

"Dan tentunya apabila penggunaan oli palsu ini dipergunakan dalam jangka waktu panjang akan merugikan konsumen, terutama pada kerusakan mesin kendaraan," sambungnya 
Selanjutnya, mengenai pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang terdiri dari : 35,730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merek terkenal seperti AHM, Yamalube, Yamaha Vederal dan lain-lain ini dikemas dalam kardus kemasan 058 dan 1 liter siap edar.

1,203 piss botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal yaitu AHM Honda, Yamalube, Federal, Pertamina dan lain lain dikemas dalam kardus kemasan 3,5 dan 4 liter siap edar. Kemasan botol dan tutup botol kosong untuk mengemas botol yang siap diisi ada sebanyak 397,389 pcs botol oli kosong berbagai merek, 284,530 botol berbagai merek. 

3 unit mesin blending untuk pengolahan oli dengan bahan bahan tambahan, 1 unit mesin hiling untuk pengiisian oli ke botol dengan merek dacker, 6 mesin molding botol kemasan, 2 mesin inject tutup botol, 2 unit mesin labeling otomatis, 2 mesin printing berkode, kode produksi, dan label SNI, 3 mesin press tutup botol.

10 unit mesin plat holding (alat besi) sebagai alat cetak botol kemasan oli berbagai merek, 15 buah plat mika sebagai alat cetak tulisan kode produksi dan logo merek oli, 2 pcs alat pencetak berkode dan logo SNI, 150 roll kardus stiker SNI berkode merek dan kode produksi pada segel aluminium foil berbagai merek, 2.500 kardus bertuliskan merek oli.

50 drum oli berisikan cairan oli sebelum dicampur cairan berwarna merah bertuliskan Pertamina, 6 drum oli kosong sisa pemakaian bertuliskan Pertamina, 47 tungku penyimpanan cairan oli sebelum dituang ke botol kemasan, 4 torent besar berisi cairan oli, 10 karung biji plastik untuk pembuat bahan botol, 2 karung oli mastard dan oli tailor berbahan oli telling sebagai bahan pembuat botol kemasan oli, 2 unit kendaraan mobil angkut roda empat jenis voxx dan barang bukti tersebut sudah dilakukan penyitaan dan dari setiap gudang sudah dilakukan penyegelan.

Sedangkan, mengenai kasus produksi dan peredaran oli palsu pabrikan beberapa pelaku disangkakan dengan beberapa pasal. Seperti Pasal 100 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Pasal 120 ayat 1 Juncto Pasal 53 ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar.

Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Pasal 382 Bis KUHP Juncto Pasal 55 Tentang Pesaingan Curang dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bukan dan denda paling banyak Rp.13 500.



Diubah oleh ivoox.id 09-06-2023 03:01
nomorelies
mubafirs
servesiwi
servesiwi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.6K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
nomoreliesAvatar border
nomorelies
#1
Wasuuuuuu merk pabrikan standar...segera beralih ke castrol
didududi
servesiwi
servesiwi dan didududi memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.