Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajin.meremasAvatar border
TS
rajin.meremas
Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Jawaban Lengkap Kemenkeu
Jakarta - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Dia mengatakan utang itu berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Menurut pria yang akrab disapa Babah Alun itu, utang tersebut berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.

Bagaimana respons Kemenkeu terhadap pernyataan Jusuf Hamka? Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis1998.

Selanjutnya, karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Pasalnya, ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama, sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yg menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," terang Prastowo yang juga Juru Bicara Kemenkeu, kepada detikcom Rabu (7/6/2023).


Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP.

"Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP," terang Prastowo

Prastowo menambahkan, mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ujar Prastowo.

Pemerintah ngutang dari 1998 kagak dibayar, kagak tau diri emang pengelola negara ini.


yono aja ga berani handle, tapi kalo urusan boss nya kenceng dia bela belain

emoticon-Leh Uga







Diubah oleh rajin.meremas 08-06-2023 00:33
pilotproject715
sc5
vizum78
vizum78 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.1K
59
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
sc5Avatar border
sc5
#13
Berbelit2 seperti ciri khas pemerentah
rajin.meremas
BALI999
BALI999 dan rajin.meremas memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.