bakpasAvatar border
TS
bakpas
Ayah di Kalsel Ditusuk Pemerkosa Putrinya 26 Kali Hingga Tewas




Ab, warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) meninggal dunia setelah ditusuk pemerkosa putrinya 26 kali menggunakan belati.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik mengatakan, putri korban berinisial MM (22) dibawa kabur oleh pelaku bernama Jumairi (33), ke sebuah hotel di Banjarmasin. Di hotel tersebut MM dirudapaksa oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Saat pelaku lengah, MM kemudian mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. MM akhirnya berhasil diselamatkan, sementara pelaku ditangkap keluarga MM untuk dibawa ke kantor polisi.

Setibanya di tempat kejadian, ikatan JM terlepas dan menyerang korban Ab menggunakan senjata tajam jenis belati. Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai,” ujar Abdul Malik dalam keterangannya yang diterima, Kamis (1/6/2023).

Mendapat serangan dari pelaku, ayah MM langsung tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian.

"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian," jelas Malik.

Tak lama setelah korban tersungkur, tiga orang anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud melerai dan menangkap pelaku. Namun pelaku malah melawan petugas dan mengakibatkan salah seorang petugas terluka.

"Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut, namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.

Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.

"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.***

https://m.goriau.com/berita/baca/aya...gga-tewas.html



Akibat polisi indon jual sawah bapak ya begini ini, jadi polisi lulusan sma, masuk nyogok lewat jalur belakang..
fachri15
Proloque
andriyez
andriyez dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2.3K
109
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
bakpasAvatar border
TS
bakpas
#1
anak muda lulus SMA yg ngelamar masuk akpol memang tujuannya ingin mengayomi dan melindungi masyarakat?
Ga lah!
Tujuannya biar kaya raya, menaikkan derajat keluarga dan jadi orang terpandang.
obnoxiouspussy
Proloque
zachdelarocha
zachdelarocha dan 16 lainnya memberi reputasi
17
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.