Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dedi.meruyaAvatar border
TS
dedi.meruya
Polisi Bali Luruskan Ancaman UU ITE Viralkan Ulah WNA: Posting Pornografi
Konten Sensitif
Polisi Bali Luruskan Ancaman UU ITE Viralkan Ulah WNA: Posting Pornografi


Jakarta - Polda Bali menyampaikan klarifikasi terkait larangan untuk memviralkan kenakalan turis asing di media sosial yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra. Polda Bali menyebutkan larangan itu hanya untuk video yang berbau pornografi karena bisa berujung ancaman UU ITE.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin (29/5/2023), mengatakan yang dimaksud ancaman pidana UU ITE diberlakukan bagi siapa saja yang menyebarkan video hanya yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. Sedangkan memposting kenakalan WNA yang tidak mengandung pornografi tidak dilarang.

"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memposting video pornografi dan pornoaksi di media sosial," kata Stefanus, dilansir Antara, Senin (29/5).

Satake mencontohkan larangan penyebaran video viral bule tanpa pakaian (tanpa busana) saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar, dan video sepasang WNA berhubungan intim di pinggir kolam renang, maupun video yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi lainnya dapat dituntut pidana sesuai dengan UU ITE.

"Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau pun Polres, sehingga kita tindak lanjuti karena kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," kata Satake.

Dia pun mewanti-wanti pelaku penyebar video berbau pornografi juga pornoaksi bisa dilaporkan oleh pelaku yang melakukan aksi tersebut.

Satake menjelaskan imbauan yang disampaikan Kapolda Bali tersebut sangat berdasar karena sifatnya mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan masyarakat tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.

Menurut dia, selain melanggar UU ITE, konten-konten tersebut dapat berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur.

"Dengan ini perlu disampaikan bahwa statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif," kata Satake.

Satake menjelaskan, selain pornografi dan pornoaksi, UU ITE mengatur tentang kesusilaan, pencemaran nama baik, atau penghinaan, pengancaman, dan pemerasan, serta penipuan (ilegal akses) yang memanfaatkan media sosial.

Dia menuturkan, adapun konten yang boleh diviralkan dalam rangka fungsi kontrol masyarakat dan ini tidak dipermasalahkan di dalam UU ITE misalnya permasalahan di tengah masyarakat berupa perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri ataupun pemerintah, seperti adanya korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, pungli, gangguan Kamtibmas, ataupun ketidakadilan lainnya.

"Khusus terhadap Pornografi dan Pornoaksi UU ITE sudah mengatur bahwa pelaku pembuat video dan yang menyebarkan atau memviralkan dapat dikenakan sangsi pidana," katanya.

Karena itu, Satake meminta agar apabila ada masyarakat yang mengetahui telah terjadi perbuatan pornografi atau pun pornoaksi dan asusila lainnya, langsung melaporkan tanpa harus diviralkan melalui media sosial karena hukum di Indonesia sudah mengatur terkait hal tersebut, seperti KUHP, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, Cyber Crime Polda Bali sudah mensosialisasikan nomor layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Minggu (28/5) mengatakan kaitan dan peran serta masyarakat dan juga perilaku memviralkan kelakuan WNA juga terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-Undang ITE itu juga kita akan proses," kata Irjen Putu Jayan.

Putu Jayan juga menyebutkan masyarakat tidak boleh sembarangan memviralkan dan menyebarkan video WNA atau turis yang berbuat ulah di Bali.

https://news.detik.com/berita/d-6745...ing-pornografi
sc5
sc5 memberi reputasi
1
939
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
biglingzAvatar border
biglingz
#11
Kalau yg bule ngamuk2 boleh di viralin kagak yak...
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.