Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

janterlinAvatar border
TS
janterlin
Mnurut Agan Gmana Dgn Atasan Yg Mencek WA Web Bawahan Tanpa Izin??
Gmana mnurut agan2 dengan atasan yang pas hari libur tiba2 mengecek WA web ane.. Dan ane lupa utk logout ny gan.. Dan atasan ane melihat chat atau video kriman temen2 ane yg tidak senonoh.. Lalu melaporkan ane ke HRd dan berakibat ane dipindahkan ke divisi lain...
Ga habis pikir dgn atasan seperti itu... Sprtinya ada yg dia ga suka sampe bela2 in cek WA ane..

Di divisi baru itu bukan dunia ane bgt kayanya... Bagai lngit dan bumi dgn tempat ane skrg... Ane berpikiran utk resign saja jadinya. 😥
Diubah oleh janterlin 24-05-2023 00:53
bukhorigan
vkry.fikri
vkry.fikri dan bukhorigan memberi reputasi
2
653
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Heart to Heart
Heart to HeartKASKUS Official
21.9KThread•28.2KAnggota
Tampilkan semua post
artwingAvatar border
MOD
artwing 
#4
Andai ada hukum yang mengatur, apa TS berani nuntut atasan ke meja hijau?

Baca lagi surat kontraknya yang memuat tentang perlindungan data perusahaan, kebijakan mengenai penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi atau poin lain yang membahas tentang privasi, seperti persetujuan dalam form consent untuk diakses data pribadinya.

Seperti yang dikutip dari hukumonline.com pada tanggal 17 November 2022,
Quote:


Dan dengan dasar Pasal 20 UU PDP dijelaskan bahwa:

  • persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
  • pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
  • pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi, pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.


Sehingga jika tidak ada data yang terkait dengan kepentingan perusahaan, maka ranahnya tetap masuk area privacy, dan perusahaan dilarang mengakses data pribadi milik karyawan tersebut.

Jadi karena itu ane bilang dicek dulu surat kontraknya, apakah memuat persetujuan tertulis atau terekam, baik secara elektronik ataupun nonelektronik untuk mengakses data pribadi demi keamanan data.

Kalo emang ada, ya lupakan kasus ini. It's your fault.

janterlin
pengungsidesa
pengungsidesa dan janterlin memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.