flybywirelessAvatar border
TS
flybywireless
Tiga Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Emas Rp 47 Triliun




Usut Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Periksa Tiga Pejabat Bea Cukai Kemenkeu: Kasus emas yang melibatkan Bea Cukai dan PT Antam merugikan negara Rp 47,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan pengelolaan komoditas emas. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa satu pihak swasta, dan tiga pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, empat yang diperiksa itu berinisial HW, MAD, FI, dan EDN. "HW, MAD, FI, dan EDN, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022," kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (19/5/2023).


Ketut tak menerangkan nama lengkap dari inisial para saksi terperiksa. Namun saksi HW diperiksa perannya selaku karyawan di PT Indah Golden Signature (IGS). PT IGS adalah badan usaha swasta importir emas batangan yang berdomisili di Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).


Baca: Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Bea Cukai dan Antam Terkait Korupsi Emas


Perusahaan tersebut adalah salah-satu dari dua perusahaan yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus pekan lalu pada saat awal-awal peningkatan kasus tersebut ke penyidikan, Jumat (12/5/2023). Sedangkan saksi MAD, dan FI diperiksa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.


Terakhir saksi EDN diperiksa selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Korupsi di bidang pengelolaan komoditas emas dalam penyelidikan Jampidsus Kejagung sejak 2021. Penyidik Jampidsus pada Oktober 2021 pernah menyampaikan dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara Rp 47,1 triliun.


Penyelidikan kasus tersebut naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).


Baca: Kasus Korupsi Emas Antam, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai


"Itu penyelenggara negaranya," ujar Febrie di kantornya, Jumat lalu. Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.

https://news.republika.co.id/berita/...cukai-kemenkeu

Dia lagi, dia lagi...dibilang bubarin aja kek dulu, masih gak percaya juga... emoticon-Ngacir

https://amp.kompas.com/money/read/20...ngli-pada-1985
Diubah oleh flybywireless 20-05-2023 00:26
sorken
agh05t
akulagi2013
akulagi2013 dan 10 lainnya memberi reputasi
5
1.9K
37
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
trollkadrunAvatar border
trollkadrun
#4
Kasus tikus negara byk gini
Lucunya tuh hewan perwakilan rakyat masih kagak mengesahkan RUU perampasan aset
Mending sekalian periksa tuh DPRnyaemoticon-Leh Uga
nomorelies
Adit.m.n
aljibo
aljibo dan 7 lainnya memberi reputasi
8
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.