Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Sri Mulyani Rombak Cara Perhitungan Tabungan Hari Tua PNS
Sri Mulyani Rombak Cara Perhitungan Tabungan Hari Tua PNS

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani merombak tata cara perhitungan dan pembayaran tabungan hari tua seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah melalui PT Taspen (Persero).

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2023. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero).

Namun, tidak semua ketentuan diubah dalam aturan terbaru ini. Hanya Pasal 2 yang diubah dalam beleid baru tersebut tentang Unfunded Past Service Liability (PSL).

Lihat Juga :
ANALISIS
Ironi Insentif Mobil Listrik di Tengah Turunnya Subsidi Pupuk Petani
Pada Pasal 2a PMK Nomor 52 Tahun 2023 dan PMK Nomor 25 Tahun 2013 sama-sama memuat Unfunded PSL yang diakui terjadi akibat kondisi perubahan formula manfaat program tabungan hari tua PNS.

Sementara itu, Pasal 2b PMK Nomor 52 Tahun 2023 menjelaskan Unfunded PSL yang diakui terjadi karena kenaikan besaran gaji pokok PNS, bukan lagi kenaikan tabel gaji pokok. Sedangkan Pasal 2c beleid baru menyebut Unfunded PSL yang diakui terjadi akibat kondisi sebagai berikut:

"Perubahan metode dan/ atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan," tulis beleid tersebut.

Berikut rincian perbedaan pasal 2 PMK Nomor 52 Tahun 2023 dengan PMK Nomor 25 Tahun 2013:

Lihat Juga :

Jokowi Minta Bappenas Revisi UU IKN Imbas Masalah Tanah
1. PMK Nomor 52 Tahun 2023

Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:

a. Perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;

b. Kenaikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/atau

c. Perubahan metode dan/ atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

2. PMK Nomor 25 Tahun 2013

Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:

a. Perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;

b. Kenaikan tabel gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/ atau

c. Penambahan peserta baru yang tanggal penempatan berbeda dengan tanggal pengangkatan.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dan Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo untuk menjelaskan lebih detail soal esensi perubahan PMK tersebut. Namun, keduanya belum merespons hingga berita ini tayang.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...n-hari-tua-pns

Dirombak juga ya perhitungannya....
petani.syusyu
muhamad.hanif.2
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
gesundheitAvatar border
gesundheit
#5
Samain dengan sistem swasta aja. Biar ga jadi beban negara setelah mengabdi.
buruhrokok
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan buruhrokok memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.