qavirAvatar border
TS
qavir
Tidak Cukup Bukti Lakukan Penodaan Agama, Ketua RT Wawan Kurniawan Dibebaskan


(Note: Judul dipersingkat karena kepanjangan menurut Kaskus)

Judul asli:

Tidak Cukup Bukti Lakukan Penodaan Agama, Ketua RT 12 Rajabasa Wawan Kurniawan Dibebaskan

Bandar Lampung, Lampung
– Pihak Kejaksaan tidak menahan Wawan Kurniawan, Ketua RT Rajabasa Bandar Lampung setelah penyidik Polda Lampung melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti pada Kamis (12/5/2023). Sebelumnya, Wawan Kurniawan dituduh melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP. Setelah Polda Lampung menyelesaikan penyelidikan dan kasus P21, kasus tersebut dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan kemudian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus, perlu diingatkan kembali bahwa Wawan Kurniawan diduga telah melakukan perbuatan menghentikan ibadah Kristiani di sebuah gedung yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani. Gedung tersebut belum memiliki izin dari Pemerintah Kota dan lingkungan sekitar untuk digunakan sebagai tempat ibadah.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan Penuntut Umum, Kejati Lampung menyimpulkan bahwa perbuatan Wawan Kurniawan tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai penistaan agama. “Penyidik Polda Lampung atas petunjuk Penuntut Umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP karena atas perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa berdasarkan penerapan kedua pasal tersebut, disimpulkan bahwa Wawan Kurniawan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin. “Jadi, penanganan perkara ini hanya berkaitan dengan pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin,” katanya.

Dari hasil pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut, Tim Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung tidak menahan Wawan Kurniawan karena pasal yang dituduhkan tidak dapat dilakukan penahanan, dan juga adanya permohonan penangguhan penahanan serta jaminan dari isteri dan penasehat hukum tersangka.(BE1/Rls)

sumur Lampung



Bukti video waktu kejadian di TKP bejibun,  tetapi kejaksaan menetapkan bahwa tidak cukup bukti penodaan agama?
emoticon-Bingung

Kalau video si Wawan Lampung menyetop paksa orang kristen sedang kebaktian tidak dianggap sebagai bukti penodaan agama,  apa kabar kasus Meliani Tanjung Balai yg cuman ngomong TOA terlalu keras kepada warung tetangganya.  Barang buktinya apa sampai si Meliani dipenjara 18 bulan? emoticon-Amazedemoticon-Gila

Gerakan kelompok ini benar2 sudah TSM: Terstruktur, Sistematis, dan Masif.  emoticon-Blue Guy Bata (L)
muhamad.hanif.2
aloha.duarr
tepsuzot
tepsuzot dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.4K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
a_dewaAvatar border
a_dewa
#5
Bentar lagi ada yg sedang khotbah jumat terus dibubarin, jangan mewek ya.......

Bila ingin menjadi muslim yg baik, jadi lah muslim yg adil.

Masuk neraka lah kalian para aparat keadilan......
Dan pedukung nya.....
galuhsuda
Kireta_kun
aloha.duarr
aloha.duarr dan 8 lainnya memberi reputasi
9
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.