Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Masih Ada yang Menyimpan Uang di Bawah Kasur? Mari Belajar dari Kasus Pak Sarneli!

outofboxthinkerAvatar border
TS
outofboxthinker
Masih Ada yang Menyimpan Uang di Bawah Kasur? Mari Belajar dari Kasus Pak Sarneli!
Kakek Sarneli baru-baru ini menghebohkan publik lantaran memiliki simpanan uang sebesar lebih dari 100 juta. Selain karena jumlahnya yang sangat besar, melainkan juga karena uang itu terdiri dari uang pecahan lama yang sudah ditarik oleh BI (Bank Indonesia) dari peredaran. Selain itu, akibat disimpan dalam jangka waktu lama dan tempat penyimpanan yang tidak sepatutnya, uang tersebut mengalami kerusakan. Kakek Sarneli yang sudah sebatang kara di usia senja itu harus merelakan uang hasil jerih payahnya sebagai pengembala bebek itu tidak ia nikmati secara keseluruhan. Uang tersebut diniatkannya sebagai biaya berobat ke rumah sakit. Dibantu oleh kerabat dan tetangga, terhitunglah tabungan Kakek Sarneli berjumlah 104 juta. Video proses penghitungan uang tersebut viral di jagad maya dan membuat banyak media turun tangan mengangkat sebagai berita.

Konten Sensitif

Kakek Sarneli.Gambar diambil dari bantennews.co.id

Sayangnya, berbeda dengan doa dan harapan netizen untuk Kakek Sarneli, BI menolak penukaran seluruh uang tersebut dan hanya menerima uang yang masih berlaku saja. Sebagai lulusan dari Fakultas Ekonomi, saya mengkonfirmasi tindakan yang dilakukan oleh pihak BI itu benar. Memang ada ketentuan jenis uang yang bisa ditukar dan tidak bisa ditukar. Apa sajakah itu?

Berikut ini persyaratan penukaran uang rusak/cacat!

1. Uang yang ingin ditukarkan apabila telah berstatus dicabut dari peredaran, uang tersebut berjangka waktu maksimal 10 tahun sejak dicabut dari peredaran.
2. Tanda keaslian dari uang yang ingin ditukar masih ada.
3. Uang yang ingin ditukar masih berukuran tidak kurang dari 2/3 ukuran asli (untuk uang kertas) dan 1/2 dari ukuran asli (untuk uang logam).
4. Uang yang ingin ditukar masih memiliki nomor seri yang lengkap.
5. Kerusakan dari uang yang ingin ditukar tidak dilakukan secara sengaja.

Apabila salah satu dari hal-hal di atas tidak terpenuhi, maka BI tidak bisa menerima permohonan penukaran uang. Silakan kunjungi bi.go.id dan pintar.bi.go.id untuk referensi yang lebih lengkap.

Berikut ini adalah contoh gambar dari uang rusak yang layak tukar.









Jika kerusakan melebihi gambar di atas, maka BI menolak penukaran.

Mungkin kalian di sini ada yang bertanya, "Kenapa sih kok BI harus memberlakukan syarat dan ketentuan penukaran uang? Kenapa nggak semua jenis uang diterima aja?"

Tujuannya yang paling utama adalah BIAR KITA MENGHARGAI UANG, BIAR KITA TIDAK SEMENA-MENA DENGAN UANG YANG KITA PEGANG. Makanya kita juga dilarang untuk melipat, mencoret, merobek, atau bentuk tindakan lain yang menunjukkan rasa tidak menghargai uang.

Kembali lagi ke kasus Kakek Sarneli! Jika masih ada dari pihak keluarga atau orang terdekat kita yang menyimpan uang di bawah kasur, di bawah bantal, di ember, di baskom, maka mulailah pelan-pelan memberikan mereka edukasi mengenai keuangan dan ajakan untuk menyimpan uang di bank.

Perlu dipahami juga, kalau banyak yang seperti Pak Sarneli, maka bahaya untuk perputaran ekonomi kita. Jadi, perilaku menimbun uang jangan pernah dinormalisasi, ya!
Diubah oleh outofboxthinker 30-04-2023 02:47
0
997
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Tampilkan semua post
pulaukapokAvatar border
pulaukapok
#3
Ribet bet negara'ini
4l3x4ndr4
outofboxthinker
dewimetal
dewimetal dan 2 lainnya memberi reputasi
-3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.