• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Soal RUU Perampasan Aset : Bambang Pacul Galagapan Kena Pukulan Telak Mahfud MD

albyabby91Avatar border
TS
albyabby91
Soal RUU Perampasan Aset : Bambang Pacul Galagapan Kena Pukulan Telak Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta agar Komisi III DPR mulai membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Menanggapi permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md agar Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, tanggapan Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul yang mengatakan bahwa permintaan tersebut akan berjalan mulus jika mendapat restu dari para ketua umum partai politik di parlemen menimbulkan beberapa pertanyaan.

Pertama, apakah respons Bambang Pacul mencerminkan independensi dan integritas DPR sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembuatan undang-undang? Apakah anggota DPR harus bergantung pada restu dari para ketua umum partai politik sebelum mempertimbangkan atau membahas undang-undang?

Kedua, apakah restu dari para ketua umum partai politik akan memastikan bahwa undang-undang tersebut benar-benar berfungsi untuk kepentingan publik atau justru untuk kepentingan partai politik tertentu?

Ketiga, apakah restu dari para ketua umum partai politik akan memberikan jaminan bahwa pembahasan RUU tersebut akan melibatkan proses yang transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan yang tepat?

Dalam demokrasi, DPR harus berfungsi sebagai lembaga independen dan bertanggung jawab untuk membuat undang-undang yang sesuai dengan kepentingan publik. Jika anggota DPR bergantung pada restu dari para ketua umum partai politik sebelum melakukan tindakan, ini dapat mempengaruhi independensi dan integritas DPR. Oleh karena itu, sangat penting bahwa DPR mempertimbangkan dan membahas undang-undang dengan berdasarkan pertimbangan kepentingan publik, bukan hanya kepentingan partai politik tertentu.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembuatan undang-undang, DPR seharusnya bekerja secara independen dan memprioritaskan kepentingan publik dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Dalam konteks ini, restu dari para ketua umum partai politik tidak boleh menjadi faktor utama dalam menentukan keputusan DPR.

Hal ini karena ketua umum partai politik memiliki kepentingan yang mungkin berbeda dengan kepentingan publik secara umum. Restu dari para ketua umum partai politik dapat mengarahkan DPR untuk mengambil keputusan yang tidak optimal atau bahkan merugikan kepentingan publik, karena politik identitas partai politik dapat memainkan peran penting dalam keputusan DPR.

Selain itu, restu dari para ketua umum partai politik dapat mempengaruhi independensi dan integritas DPR dalam mengevaluasi RUU, melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dan menghasilkan undang-undang yang sesuai dengan kepentingan publik secara keseluruhan.

Dalam hal ini, DPR seharusnya menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dengan mengutamakan kepentingan publik, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak luar. DPR juga harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan undang-undang, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk menciptakan kebijakan yang tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, restu dari para ketua umum partai politik tidak seharusnya menjadi faktor yang menentukan dalam pembuatan keputusan DPR mengenai RUU, dan DPR harus mempertimbangkan RUU berdasarkan kepentingan publik dan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.

Di sisi lain, anggota DPR adalah pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat. Dalam sistem proporsional terbuka, partai politik hanya menyodorkan nama-nama calon yang akan ikut berkontestasi dalam pemilu. Setelah terpilih, secara otomatis para anggota dewan ini adalah milik rakyat, lebih khusus milik konstituen (pemilihnya).

Selebihnya, perlu diteliti apakah respon dari Bambang Pacul tersebut adalah realita di DPR atau hanya luapan dari rasa frustrasi sebab usulan Mahfud dinilainya sangat sensitif.

Apapun itu, dari nyayian Bambang kita belajar satu hal, tidak ada hitam putih dalam politik. Jika di dalamnya ada kepentingan, maka para anggota dewan yang terhormat itu bak semut yang bertemu gula, berbondong-bondong dan bersepakat. Namun, jika itu berpotensi membahayakan eksistensi dan misi partainya, maka mereka akan ngotot berkoar-koar hingga mengancam, sampai matanya merah dan melotot.

Pak Mahfud sudah menunjukkan jiwa nasionalisme dan profesionalitas yang baik dengan integritas yang dia miliki. Kedepannya, sosok seperti beliau jelas sangat diperlukan. Maju terus pak Mahfud!

Nah GanSis, bagaimana pendapat kalian mengenai hal ini? Silahkan berikan komentar di bawah yaa. Terima kasih sudah membaca, see you on the next thread.

Narasi : Ulasan Pribadi

Sumber Referensi :

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...rintah-juragan

Copyright @albyabby912023, All right reserved

gErOnImO2008
tumiskecap
penikmatbucin
penikmatbucin dan 9 lainnya memberi reputasi
10
3.7K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Tampilkan semua post
freedomjusticeAvatar border
freedomjustice
#6
Terus terang aja saya melihat kalau mahmud md mencoba mencari suara demi pemilu. Walaupun terlihat seperti 1 vs dpr tapi sampai selesai dia tidak menunjukan bukti soal 300T lebih sama sekali. Malah terlihat hanya menuduh tanpa bukti kuat..
caurboy
alkandi13
dennyfw
dennyfw dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.