Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cuacarino123740Avatar border
TS
cuacarino123740
Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset, KPK: Ini Momen Tepat
Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset, KPK: Ini Momen Tepat

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Bakal beleid itu sangat penting apalagi marak fenomena para pejabat memamerkan hartanya di media sosial.

"Saya kira ini momen yang tepat (untuk mengesahkan), ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggara negara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Ali menjelaskan KPK sudah mendorong pengesahan RUU tersebut hampir 12 tahun. RUU itu dinilai dapat mempertajam taring KPK dalam menangani perkara, salah satunya menyidik dugaan gratifikasi yang menjerat mantan aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

"Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya," ucap Ali.

Di samping itu, Ali mengatakan calon beleid itu penting untuk KPK karena pasti ada perampasan aset dalam setiap penanganan kasus korupsi. Namun, saat ini, pengambilan barang koruptor baru bisa dilakukan atas putusan pengadilan.

Calon aturan itu bisa membantu KPK memaksimalkan perampasan aset. Sebab, kata Ali, tidak perlu mengikuti mekanisme pengadilan untuk mendapatkan perintah putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dari RUU ini kan sangat menarik sekali di sana, bagaimana kemudian kemudahan-kemudahan di dalam upaya dalam perampasan aset, dari hasil tindak pidana korupsi bisa dilakukan, baik lewat peradilan ataupun diluarnya," ujar Ali.

KPK berharap dorongan dari Mahfud mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Pengembalian kerugian negara dijamin bisa maksimal dengan calon aturan tersebut.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk disahkan. Pernyataan itu dicetuskan saat rapat dengar pendapat (RDP) membahas aliran dana Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan DPR Rabu, 29 Maret 2023.
medcom.id
rakshaka
muhamad.hanif.2
Proloque
Proloque dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
cuacarino123740Avatar border
TS
cuacarino123740
#4
Klw dpr aka ketum parpol tidak menggolkannya kita serbu medsos mereka

Uraa uraa
nomorelies
rakshaka
rakshaka dan nomorelies memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.