Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • 5 Poin Perppu Cipta Kerja yang Berpotensi Merugikan Para Pekerja!

harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
5 Poin Perppu Cipta Kerja yang Berpotensi Merugikan Para Pekerja!

Sumber Gambar

Undang-undang merupakan salah satu hal penting dalam negara kita. Dengan adanya Undang-undang, aturan dan hukum negara menjadi lebih terkontrol. Baru-baru ini, DPR telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang banyak diprotes oleh orang-orang di luar sana.

Hal ini dikarenakan ada beberapa pasal yang dianggap terlalu menguntungkan beberapa pihak. Sehingga menjadi kontroversi dan memicu munculnya demonstrasi dari kalangan buruh dan mahasiswa. Karena dirasa Perppu Cipta Kerja ini terlalu menguntungkan para pengusaha dan merugikan bagi para pekerja.

Sebenarnya apa yang membuat Perppu Cipta Kerja ini dianggap merugikan bagi pekerja? Berikut sekilas mengenai beberapa poin yang TS temukan yang katanya merugikan pekerja! emoticon-Ngacir



1. Sistem Upah

Pada Perppu ini di Pasal 88D dijelaskan bahwa ada formula baru yang digunakan untuk menetapkan upah yang akan diterima para pekerja. Upah minimum ini diperhitungkan melalui pertumbuhan ekonomi, inflasi hingga indeks tertentu.

Formulanya tidak lagi mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan kesejahteraan pekerja seperti pada UU Ketenagakerjaan. Menurut banyak orang, karena aturan baru ini buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah dari para pengusaha. Inilah yang memicu penolakan dari para buruh.

2. Outsourcing

Outsourcing adalah sebuah jenis perusahaan yang menjadi wadah bagi para pekerja untuk disalurkan ke berbagai perusahaan yang membutuhkan. Pekerjaan dibidang kebersihan, keamanan, minyak, pertambangan dan katering. Tapi di Perppu Cipta Kerja, Outsourcing bisa berlaku untuk semua pekerjaan.

Banyak orang yang menilai bekerja melalui outsourcing disebut kurang mensejahterakan. Selain adanya potongan gaji, di sini juga rentan terjadi PHK. Sebaliknya, bagi perusahaan sistem outsourcing ini menguntungkan karena bisa lebih efisien dan menekan biaya operasional.


Sumber Gambar

3. Libur Kerja

Umumnya setiap perusahaan juga akan memberikan waktu bagi pegawainya untuk beristirahat. Ada yang libur di hari minggu, ada juga yang libur sabtu-minggu. Karena sesuai dengan aturan terdahulu, libur kerja bisa satu hari untuk satu minggu atau dua hari untuk satu minggu.

Namun di aturan Perppu Cipta Kerja yang baru, hanya tertulis libur satu hari untuk satu minggu (enam hari kerja). Yang artinya, sudah tidak ada lagi libur dua hari dalam satu minggu. Lagi-lagi, poin ini menjadi yang diperdebatkan di kalangan pekerja.

4. Kontrak Kerja

Dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa “pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.” Yang jadi permasalahan para buruh di sini adalah kata “tidak terlalu lama” yang ambigu.

Menurut mereka, penggunaan kata “tidak terlalu lama” membuat buruh semakin tidak memiliki kepastian mengenai kontrak kerja mereka. Dan para pengusaha pun dikhawatirkan akan seenaknya menafsirkan poin ambigu ini untuk menetapkan kontrak kerja.


Sumber Gambar

5. Aturan Cuti

Sebelumnya cuti tahunan diberikan kepada karyawan sekurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja satu tahun. Lalu ada juga cuti panjang yang sekurang-kurangnya 2 bulan jika sudah bekerja selama 6 tahun dan hanya bisa diklaim di tahun ke 6 dan 7 dengan masing-masing satu bulan. Akan tetapi di Perppu Cipta Kerja yang baru ada beberapa hal mengenai cuti yang dikurangi.

Dalam Perppu Cipta Kerja yang baru, perusahaan hanya diwajibkan untuk memberi cuti tahunan sekurangnya 12 hari. Sedangkan untuk cuti panjang tidak lagi dibahas, yang berarti perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk memberikan cuti panjang.


Sumber Gambar

Beberapa pasal dalam Perppu ini sendiri memang ada beberapa yang terkesan ambigu dan tak jelas maknanya. Sehingga dikhawatirkan akan dimaknai berbeda oleh para pengusaha, yang ujung-ujungnya hanya akan merugikan kaum pekerja.

Tapi nasi sudah menjadi bubur, mau didemo bagaimana pun kalau sudah disahkan oleh DPR ya mau tak mau Perppu ini akan berlaku ke depannya.
Sebelumnya mohon maaf jika ada poin yang kurang jelas atau kurang lengkap. Bisa dikoreksi di bawah atau diberi tambahan.

emoticon-2 Jempol

Menurutmu, dampak apa yang ditimbulkan dari Perppu ini nantinya? emoticon-Bingung (S)

Sumber: Link Referensi 1, Link Referensi 2
Tulisan dan Narasi Pribadi


emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
fathroni
xirese
p.a.c.o.l
p.a.c.o.l dan 24 lainnya memberi reputasi
25
8.9K
217
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Tampilkan semua post
lukmansy4h21Avatar border
lukmansy4h21
#5
Sistem upah emang harus fair jgn ngitung berdsarkan hak pekerja tapi kga harus ngitung keadaan ekonomi...klo seret ya 0erusahaan jga kasihan...mrka jga punya hak utk memdapatkan keuntungan
Libur kerja berlaku utk 7 jam keeja....klo 8 jam kerja tetap sabtu minggu libur...ada penjelasannya kok
Klo cuti menurut ane fair lah....cuti panjang jga buat apa mrka niw kerja apa liburan

Menrut saya loh yang kerja g da libur...12 jam kadang lembur lebih..tpi g ngeluh...karena saya kerja di perusahaan kecil..karena kami butuh kerja
Diubah oleh lukmansy4h21 23-03-2023 23:31
xcheon
red baron
jiresh
jiresh dan 9 lainnya memberi reputasi
10
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.