Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GembelzBikerzAvatar border
TS
GembelzBikerz
Mario Dandy Menangis saat Peragakan Ulang Tendang Kepala D yang Terkapar


JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) menangis di tengah proses rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Selama rekonstruksi, kepala Mario selalu tertunduk. Ia terus menutup matanya ketika sedang memperagakan dirinya menendang kepala D bagian kanan dengan keras beberapa kali.

Setelah hendak melanjutkan adegan tendangan dari arah kiri korban D yang terkapar, Mario tak kuasa menahan tangisnya.

Napas Mario tampak terengah-engah. Dia sempat terdiam sesaat dan tak merespons saat namanya dipanggil penyidik yang mengarahkannya untuk memperagakan adegan selanjutnya.

Meski begitu, polisi tetap meminta Mario melanjutkan adegan yang harus dia peragakan dalam rekonstruksi itu.

Selanjutnya, Mario diminta memeragakan adegan tendangan akhir ke kepala D.

Ia kemudian mengambil ancang-ancang dan menendang kepala D bagian kiri hingga korban tak berdaya.

Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/...-yang-terkapar

————————

No woman no cry emoticon-Kaskus Radio
anonymous987
itkgid
viniest
viniest dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.7K
115
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
bayar8jutaAvatar border
bayar8juta
#21
selebrasi siu ronaldo di peragain juga?
sepatu udah cocok tuh nike
scorpiolama
itkgid
itkgid dan scorpiolama memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.