Kaskus

News

rinne.shiraAvatar border
TS
rinne.shira
PBNU: Bayar Pajak Hukumnya Wajib!
PBNU: Bayar Pajak Hukumnya Wajib!

PBNU: Bayar Pajak Hukumnya Wajib!

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi mengatakan hukum membayar pajak bagi warga negara Indonesia khususnya umat NU adalah wajib.

"Kita punya kewajiban untuk patuh kepada negara. Kita wajib mengakui aturan dengan tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satunya dengan membayar pajak," kata Gus Fahrur kepada Beritasatu.com, Kamis (2/3/2023).

BACA JUGA
Gus Fahrur: PBNU Tak Pernah Ajak Masyarakat Boikot Pajak

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj sempat mengingatkan pemerintah, supaya memastikan agar pajak yang telah dibayarkan masyarakat tidak diselewengkan oleh oknum-oknum pejabat pajak.

Hal ini mengacu kepada kasus Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang hartanya menjadi sorotan usai kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.


Gus Fahrur menegaskan bahwa NU tidak pernah mengeluarkan fatwa atau ajakan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.

"Terkait komentar Kiai Said, itu pendapat pribadi. Beliau juga tidak mengajak boikot pajak, tapi memang mengingatkan supaya penggunaan pajak jangan diselewengkan," ucapnya.

"Kita berharap ini dipisahkan antara kesalahan petugas pajak dengan kewajiban kita terhadap negara. Kita sudah sepakat menerima negara bangsa, jadi umat NU wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Termasuk membayar pajak," kata Gus Fahrur.


BACA JUGA
Dirjen Pajak Respons Said Aqil soal Imbauan Tak Bayar Pajak: Bedakan Kasus dan Kewajiban

Pria yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga berharap, agar kasus penganiayaan David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina itu bisa diselesaikan dengan baik.

"Tentu kesalahan harus ditindak, tapi tidak bisa menjadi dalil bagi kita untuk melanggar aturan. Harus ditegur keras ya, tapi kewajiban membayar pajak wajib ditunaikan, karena itu mempengaruhi pendapatan negara. Kalau pajak terhenti, lalu negara mau gerak dengan apa?" pungkasnya.
Diubah oleh rinne.shira 02-03-2023 18:04
nomoreliesAvatar border
User telah dihapus
User telah dihapus dan nomorelies memberi reputasi
2
1.1K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.9KThread57.8KAnggota
Tampilkan semua post
pisangkepok008Avatar border
pisangkepok008
#1
Wajib sih wajib pak Kiayi
Tapi org palak sukanya cari2 kesalahan
Masa kita beli barang udah kena pajak masih aja suruh buat laporan
Lah kalau salah atau lupa bisa2 di palak habis habisan
Lah petugas palak kita2 rakyat yang gaji lho
Terus buat apa kita gaji mereka
Apa selama ini mereka makan gaji buta
Jelas2 kita beli barang kan udah bayar pajak demikian kendaraan dll kan sama udah bayar palak dan pastinya juga udah tercatat sama samsat atau bpn atau toko dll
Masa kita harus laporan lagi sih
Kalau gitu ya gak becus tuh petugas palak emoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Ugaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia
hantumasam
ku.datanglagi
nada.sela
nada.sela dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.