Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rinne.shiraAvatar border
TS
rinne.shira
Polisi: Mario Dandy Suruh Shane Rekam Saat David Dianiaya
Polisi: Mario Dandy Suruh Shane Rekam Saat David Dianiaya



Jakarta - Shane alias S alias SLRL (19) ditetapkan tersangka bersama Mario Dandy Satriyo (20) terkait penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Polisi mengungkap Mario menyuruh Shane merekam video saat terjadi penganiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya Mario mendapatkan cerita bahwa pacarnya berinisial AG (15) mengalami pelecehan. Mario lalu menghubungi dan bercerita kepada Shane.

"Tersangka MDS menghubungi Tersangka S, kemudian Tersangka S bertanya 'kamu kenapa?'. Tersangka MDS emosi. Kemudian Tersangka menjawab 'gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah, Dan'," kata Ade saat jumpa pers di kantornya, Jumat (24/2/2023).

Kemudian pada Senin (20/2), Mario bersama AG, yang merupakan pacarnya, dan Shane bergerak mendekati korban. Menumpangi mobil tersangka Mario, mereka bergerak ke posisi David yang sedang berada di rumah temannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.

Baca juga:
Shane Teman Dandy Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam 5 Tahun Penjara
Saat tiba di lokasi, Mario menyuruh Shane merekam penganiayaan yang akan dilakukan kepada korban.

"Setelah sampai di sana, Tersangka S bertanya kepada Tersangka MDS, 'Dan, entar gua ngapain'. Lalu Tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'," ucap Ade.

Mario menyerahkan HP-nya kepada Shane. Sebelum terjadi penyiksaan, Mario meminta korban push up sebanyak 50 kali.

"Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh Tersangka MDS. Anak korban menyampaikan tidak bisa," kata dia.


Baca juga:
Aksi Keji Mario Dandy Tendang hingga Injak Kepala David Berkali-kali

Lalu Mario meminta Shane mencontohkan sikap tobat. Namun korban tetap tidak bisa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi penganiayaan terhadap korban David secara berkali-kali.

Baca juga:
Mario Dandy Suruh Push Up 50 Kali, David Tak Kuat dan Cuma Bisa 20 Kali

"Terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali, kemudian menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika berada pada posisi push up," jelasnya.


Dalam kasus ini, tersangka Shane disangkakan Pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak


https://news.detik.com/berita/d-6587...avid-dianiaya.

Gile masih sempat nyuruh push up sebelum dianiaya gan emoticon-Cape d...
Diubah oleh rinne.shira 24-02-2023 13:25
aldonistic
jancukersiki129
adolfsbasthian
adolfsbasthian dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.4K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
pilemon889Avatar border
pilemon889
#24
Merekam orang berantem termasuk melanggar hukum jg ya?

Setan di sekitar tkp kaga di tangkap sekalian?

emoticon-Leh Uga
gabener.edan
gabener.edan memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.