kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara
judul asli :
Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban

Rabu, 22 Februari 2023 12:41 WIB

Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
TEMPO.COJakarta - Apakah Anda masih ingat dengan kasus investasi binary option atau opsi biner dengan tersangka Doni Salmanan? Ternyata pada hari ini Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda terdakwa Doni Salmanan dirampas untuk negara.

Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan, mengatakan, pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

Ia menjelaskan, di pengadilan negeri, dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti, begitu juga yang keduanya. "Tapi di pengadilan tinggi, dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," kata Jesayas di Pengadilan Tinggi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023.


Harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara adalah sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Beberapa barang bukti dalam poin-poin itu di antaranya adalah sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Meski begitu, Jesayas memastikan, perampasan barang bukti untuk negara itu artinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban. Barang bukti itu akan dilelang dan diserahkan kepada negara.

"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ucap Jesayas.
Ia pun menyebutkan pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Hal itu, kata Jesayas, karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.


Oleh karena itu, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan, menurut dia, tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban. "Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.


Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelumnya memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan. Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan harta tersebut dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi binary option atau opsi biner.

sumber

dirampas untuk negara dan tidak dikembalikan ke korban gan. lumayan lah duitnya buat bantu2 bangun ikn dan kereta cepat. korban juga jadi ikut andil dalam membantu negara emoticon-thumbsup
Diubah oleh kushkoos 22-02-2023 06:01
mang.tap
j4l0e
viniest
viniest dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.8K
100
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
ernovAvatar border
ernov
#5
Quote:


Terus bagaimana dengan uang korban ? emoticon-Turut Berduka
pilotamoy141
pilotamoy141 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.