harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Benarkah Sistem COD Haram Dalam Islam? Menarik Untuk Dibahas!

Sumber Gambar

Sistem COD merupakan salah satu sistem pembayaran dalam jual beli online yang memungkinkan pembeli membayar pada saat barang diterima. Hal ini cukup memudahkan bagi orang yang malas keluar rumah atau tidak memiliki rekening bank. Pembeli pun jadi tidak perlu takut ditiup atau barangnya tidak dikirim.

Sebagai salah satu sistem yang sangat mudah, COD pun menjadi pembayaran favorit yang paling banyak digunakan di beberapa e-commerce yang menerapkan sistem ini. Minat orang untuk berbelanja online pun semakin meningkat. Tapi baru-baru ini TS membaca sebuah berita yang mengatakan bahwa sistem COD haram dalam Islam.

Benarkah begitu?

Dalam sebuah video di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall menampilkan seorang yang dikabarkan adalah ustad sedang menjelaskan tentang hukum sistem COD. Selain di Instagram, video ini juga ada di YouTube titikrubah.

Konten Sensitif

Sumber Gambar

Video ustad yang bernama Ustad Dwi Condro itumenjelaskan bahwa hukum sistem COD haram karena dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Menurut beliau, transaksi COD itu berarti akadnya secara online, lalu barang dikirim terlebih dahulu. Setelah barang dikirim dan dirasa cocok, baru dibayar. Cara seperti ini menurutnya haram karena mempertemukan hutang dengan hutang.

Mungkin simpelnya begini kali ya (Koreksi kalau kalah).

Pada saat akad/perjanjian, si pembeli tidak langsung dibayar. Nah itu dianggap hutang.

Kemudian si pengirim mengirim barang dan itu memerlukan waktu. Sehingga barang tidak langsung diterima oleh pembeli, nah itu juga dianggap hutang.

Mungkin hal ini yang kemudian mendasari pemikiran beliau yang menyebut kalau COD adalah hutang bertemu hutang. Karena barang dan pembayaran sama-sama tunda. Baik pembeli dan penjual saling berhutang satu sama lain. Seperti yang beliau katakan, tunda bertemu tunda maka hukumnya haram.

Akan lebih baik menurutnya jika salah satu pihak lebih dulu mengalah. Contohnya adalah pembeli membayar lebih dulu, kemudian barang dikirim. Atau lebih bagus lagi COD bertemu secara langsung supaya akad bisa lebih sah.


Sumber Gambar

Mengenai hal ini, TS mendapatkan pendapat lain dari Buya Yahya yang ikut berkomentar mengenai sistem COD. Beliau menjelaskan bahwa dalam Mazhab Syafi’i, jual beli bisa dikatakan sah apabila si pembeli melihat dahulu barang yang ingin dibelinya. Jika tidak maka dianggap tidak sah. Sedangkan dalam Mazhab Hanafi, pembeli tidak harus melihat barang untuk dikatakan transaksi itu sah tapi ada perjanjian kalau barang tidak sesuai maka bisa dibatalkan.

Dari semua hukum-hukum yang ia sebut tadi, Buya Yahya akhirnya menyimpulkan bahwa transaksi COD adalah sah. Selama barang yang diperjualbelikan bukan emas atau perak. Asalkan pembeli siap menerima resiko, maka sah-sah saja membeli dengan sistem COD. Hal ini dijelaskan oleh Buya Yahya pada kanal YouTube Al-Bahjah TV.

TS sendiri tidak tahu apakah haram atau tidak, tapi meski begitu tidak akan menghentikan TS untuk beli COD. Terlepas dari bagaimana hukumnya, COD telah memberi kita banyak kemudahan. Sebagai pembeli, kita sangat diuntungkan dengan adanya sistem ini.


Sumber Gambar

Tapi bukan berarti sistem ini tidak punya kekurangan. COD juga memiliki kekurangan, terutama memberi kerugian kepada si penjual. Seperti pembeli yang menolak paket, tidak mau bayar, paket yang hilang, alamat palsu dan masih banyak lagi yang menyebabkan paket dikembalikan. Padahal si penjual sudah susah payah packing, rugi waktu dan tenaga.

Tidak apa-apa menggunakan COD. Tapi harus lebih sadar diri lagi, kita sudah diberi kemudahan maka nikmatilah. Jangan malah disalahgunakan dan dipermainkan. Jadilah pembeli yang bijak. TS ada pernah jadi penjual di toko oren dan memakai sistem COD, pernah ada paket gak ada kabarnya. Sampe TS berkali-kali kontak CS ekspedisi yang bersangkutan buat cari paketnya. Sedangkan pembeli? Mereka santai saja, toh mereka belum bayar. Jadi selama ada kemudahan, tolong gunakan yang bijak.

emoticon-2 Jempol

Menurut kalian, apakah COD haram?emoticon-Bingung (S)

Sumber: Link Referensi 1, Link Referensi 2
Tulisan dan Narasi Pribadi


emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan

headhunterz.
harizh111
bukan.bomat
bukan.bomat dan 17 lainnya memberi reputasi
16
4.6K
185
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.7KAnggota
Tampilkan semua post
harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
#2
Kalo ane sih biasanya main cod
toancacao
eyefirst2
headhunterz.
headhunterz. dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.