- Beranda
- Berita dan Politik
Pasal 100 KUHP Baru Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Bunyinya
...
TS
kushkoos
Pasal 100 KUHP Baru Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Bunyinya
Kamis, 16 Februari 2023 07:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, divonis bersalah atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati. Pembacaan vonis disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, pada Senin, 13 Februari 2023.
Namun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan hukuman mati Ferdy Sambo bisa berubah.
Diberitakan Tempo pada 14 Februari 2023, hukuman Ferdy Sambo bisa berubah jika dalam kurun waktu tiga tahun, Ferdy Sambo belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan, tepatnya pada 2026 mendatang.
Berikut adalah bunyi pasal 100 KUHP baru yang dinilai bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo:
“Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
c. ada alasan yang meringankan” – Pasal 100 ayat (1) KUHP
“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.”– Pasal 100 ayat (4) KUHP
Berdasarkan pasal tersebut, maka terpidana selama masa percobaan 10 tahun menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Mahfud Md menjelaskan, jika seseorang menjalani proses hukum yang belum inkracht lalu ada perubahan peraturan, maka yang berlaku adalah hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa.
sumber
selalu ada jalan keluar gan, pidana mati masih bisa dirubah jadi penjara seumur hidup jika menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji. pak sambo dengan intelijensia yang tinggi pasti bisa menunjukkan sikap demikian.
TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, divonis bersalah atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati. Pembacaan vonis disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, pada Senin, 13 Februari 2023.
Namun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan hukuman mati Ferdy Sambo bisa berubah.
Diberitakan Tempo pada 14 Februari 2023, hukuman Ferdy Sambo bisa berubah jika dalam kurun waktu tiga tahun, Ferdy Sambo belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan, tepatnya pada 2026 mendatang.
Berikut adalah bunyi pasal 100 KUHP baru yang dinilai bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo:
“Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan” – Pasal 100 ayat (1) KUHP
“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.”– Pasal 100 ayat (4) KUHP
“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.” – Pasal 100 ayat (5) KUHP
Berdasarkan pasal tersebut, maka terpidana selama masa percobaan 10 tahun menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Mahfud Md menjelaskan, jika seseorang menjalani proses hukum yang belum inkracht lalu ada perubahan peraturan, maka yang berlaku adalah hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa.
sumber
selalu ada jalan keluar gan, pidana mati masih bisa dirubah jadi penjara seumur hidup jika menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji. pak sambo dengan intelijensia yang tinggi pasti bisa menunjukkan sikap demikian.
Diubah oleh kushkoos 16-02-2023 01:34
lumb3rjack dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.5K
71
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.3KThread•45.8KAnggota
Tampilkan semua post
valkyr1
#2
1. New KUHP baru akan berlaku januari 2026..
2.
Emang d putusan sambo kemarin hakimnya bilang "hukuman mati dengan masa percobaan" ?..
2.
Quote:
Emang d putusan sambo kemarin hakimnya bilang "hukuman mati dengan masa percobaan" ?..
Diubah oleh valkyr1 16-02-2023 01:44
knceng dan qavir memberi reputasi
2
Tutup