Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yadichantAvatar border
TS
yadichant
Jalani sidang vonis, pendukung harap Bharada E dapat hukuman seringan mungkin
Sejumlah pendukung berharap Bharada E atau Richard Eliezer mendapat hukuman seringan mungkin menjelang sidang vonis atau pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi.

"Karena Bharada E jujur membuka semua. Alhamdulillah keadilan semua ditegakkan di Indonesia ini," kata wanita bernama Eva saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Wanita berusia 54 tahun ini juga berterima kasih kepada para netizen yang membantu menyebarkan luaskan informasi terbuka bagi masyarakat.

Harapan Eva, keputusan majelis hakim mampu meringankan hukuman Bharada E dan tak menampik harapannya untuk divonis bebas.

"Alasan mendukung karena dia seumuran anak saya dan ikhlas melepas banyak uang, saya takut dia di penjara lama karena takut Sambo jahat," tambahnya.

Senada, wanita bernama Nahda berharap Richard Eliezer mendapat hukuman seringannya lantaran merupakan tulang punggung keluarga.

Wanita berusia 60 tahun itu juga mengagumi kejujuran sang terdakwa selama proses persidangan hingga kini.

"Harapannya jika dia bebas dari penjara, mudah mudahan bisa kembali bertugas di Brimob menjaga keamanan," harap Nahda.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperuntukkan untuk Bharada E sebagai bentuk dukungan.

"Terimakasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan," demikian isi tulisan karangan bunga tersebut.

Pukul 08.31 WIB, para pendukung yang sudah menunggu dari pagi sudah diperbolehkan masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengantre sembari menunjukkan KTP.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta, Selasa (14/2).

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Senin (13/2), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sumber: ANTARA

areszzjay
nomorelies
nomorelies dan areszzjay memberi reputasi
0
514
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
revaldhi1996Avatar border
revaldhi1996
#4
Hmm. Respon kaskuser sama socmed sebelah benar2 terbalik
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.