Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Forex
  • Aset Terdakwa DNA PRO Diberikan kepada Korban

voltadiclofenacAvatar border
TS
voltadiclofenac
Aset Terdakwa DNA PRO Diberikan kepada Korban
Keputusan majelis hakim adalah menyatakan bersalah kepada terdakwa dan memberikan aset sitaan untuk dilelang, hasilnya untuk kompensasi bagi para korban robot trading yang menderita kerugian dalam kasus DNA PRO

Aset Terdakwa DNA PRO Diberikan kepada Korban

  Robot Trading DNA Pro

  DNA Pro merupakan produk Robot Trading yang diciptakan oleh PT. DNA Pro Akademi. Perusahaan yang berdomisili di Jakarta Barat tersebut berfokus dalam bidang Digital Global Investment.

  Penipuan yang dilakukan oleh pihak DNA Pro menggunakan skema ponzi. Apa yang disorot dan ditonjolkan dari aplikasi robot trading bukanlah pada desain algoritmanya melainkan pada iming-iming kepastian cuan besar.

  Modus aplikasi robot trading DNA Pro dengan menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.
  Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida. Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Terdakwa Dinyatakan Bersalah

  Hakim ketua Hera Kartiningsih membacakan vonis bersalah untuk 10 terdakwa (nama dicetak tebal) dengan ringkasan sebagai berikut:

  1. Daniel Abe selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi selaku Exchanger tim Founder RUDUTZ, keduanya divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.

  2. Rudy Kusuma sebagai Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Russel sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, serta Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

  3. Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Founder Octopus, Robby Setiadi selaku Co-Founder tim Founder RUDUTZ, Hans Andre Supit selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central, dan Frankie Yulianto Nurdian selaku Co-Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

  Perbuatan para terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai total nilai sekitar Rp 344 miliar.

  Dalam putusan juga menyatakan ada barang bukti dengan nomor 222 sampai 303 dan 362 diketahui merupakan aset yang didapat para terdakwa dari tindak pidana kasus DNA Pro. Aset tersebut akan dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada korban.
  Informasi tersebut sebagaimana merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dilaksanakan kemarin Selasa, 31-Januari-2023.


Quote:






h.suhengki
pennynoss
MUF0REVER
MUF0REVER dan 6 lainnya memberi reputasi
7
828
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Forex
ForexKASKUS Official
19.6KThread3.9KAnggota
Tampilkan semua post
pennynossAvatar border
pennynoss
#6
hindari deh robot robot ginian sebaiknya

#bata
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.