samsol...Avatar border
TS
samsol...
MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama!
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian. MK menolak permohonan pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

MK menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkimpoian yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkimpoian harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Kendati demikian, satu hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap putusan MK tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam. Ramos Petege lalu menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkimpoian.

Ramos meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 inkonstitusional. Menurutnya, perkimpoian adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. karena itu, menurut Ramos, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama.

https://news.detik.com/berita/d-6543...kah-beda-agama

Pernikahan beda agama akan terus terjadi.
Karena inilah potret real kehidupan manusia.
Sekuat apapun kita tuk mencegahnya atau meminimalkannya tidak akan mampu membendungnya kelak.
Mereka akan mencari solusi sendiri karena negara tidak mampu menghadirkan keadilan bagi mereka2.
Ada yg pergi keluar negeri tuk melangsungkan pernikahan.
Adapula yg menipu dgn jalan mengikuti prosesi pernikahan Agama yg mereka anggap aman dan nyaman.

Sampai kapan negara menutup mata atas fenomenal ini.

Sedari dulu ane dah bilang klo harusnya negara membuat UU pernikahan yg mengakomodir banyak kalangan.

Mau nikah secara agama atau secara sipil.
Silahkan masyarakat memilih sesuai selera.
Tujuan adanya dua cara pernikahan itu bkn hanya sekedar memuaskan satu pasangan beda agama saja.
Ada anak2 mereka yg perlu syarat administrasi negara kelak.
Harusnya negara hadir tuk kepentingan rakyatnyaemoticon-Traveller

Agar masalah ini tdk berlarut2.

emoticon-Traveller
steven.thereds
aldonistic
accretia8
accretia8 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
1.8K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
widya poetraAvatar border
widya poetra
#29
emoticon-Blue Guy Peaceemoticon-Hi

Negeri yg aneh

yurisprudensi MA membolehkan
ini sekarang MK tidak membolehkan
jadi kedepannya bijimana? emoticon-Ngakak (S)

Kalo menurut ane sih bebas2 aja
dengan catatan sah secara agama/kepercayaan
(karena di mari hukum pernikahan didasarkan ke prosesi keagamaan)

jadi kalo ada agama/kepercayaan yang mau mensahkan pernikahan beda agama ya dicatetkan di catetan sipil, ndak usah dipersulit, ketimbang kumpul kebo malah repot.

emoticon-Shakehand2
qavir
samsol...
samsol... dan qavir memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.