Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Jokowi Teken Aturan Kondom hingga Vaksin Wajib Halal
Jokowi Teken Aturan Kondom hingga Vaksin Wajib Halal
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo belum lama ini meneken Peraturan Presiden soal sertifikasi halal. Aturan itu mewajibkan obat, produk biologi dan alat kesehatan harus memiliki sertifikasi halal.

Artinya, pemberlakuan wajib sertifikat halal kini tidak terbatas hanya untuk makanan dan minuman, obat, dan kosemetik. Produk biologi seperti vaksin sertai alat kesehatan mulai dari jarum suntik hingga alat kontrasepsi seperti kondom dan spiral juga harus mulai mengurus sertifikat halal jika ingin beredar di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan. Aturan diteken pada tanggal 19 Januari 2023 lalu.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan obat, produk biologi dan alat kesehatan harus memiliki sertifikasi halal. Ini diwajibkan bagi yang masuk, beredar dan diperjualbelikan di Indonesia.

"Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," isi Pasal 2 ayat (1), dikutip Selasa (24/1/2023).

Dalam ayat (2) hingga (5) disebutkan dengan terperinci pengertian obat, produk biologi hingga alat kesehatan. Misalnya produk biologi adalah terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA dan immunosera.


Sementara alat kesehatan termasuk seperti reagen in uitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi. Selain itu, juga berlaku bagi alat kesehatan untuk menghalangi pembuahan (kontrasepsi), disinfeksi Alat Kesehatan, dan pengujian in uitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.

Pengertian sertifikasi halal sendiri dijabarkan melalui Pasal 3. Produk tersebut harus mengandung bahan hingga cara pembuatan hal untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan terhadap obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal," tulis aturan tersebut.

Aturan ini juga mewajibkan seluruh produk biologi tersebut harus mengantongi sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2039. Hal tersebut tertuang pada Pasal 13 ayat (2).

Sumber


Nggak pengen menyalahkan Jokowi juga sih, Jokowi hanya membuat peraturuan turunan dari UU JPH. 

Semoga suatu saat ada presiden yang bis menganulir UU ini dengan Perpu nya.  Yang jelas kondisi nya baru bisa terpenuhi ketika golongan Islam Syariah (Moderat dan Radikal) dalam posisi lemah. 

emoticon-Mewekemoticon-Mewek

jerryreality019Avatar border
wetp794239Avatar border
aloha.duarrAvatar border
aloha.duarr dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.2K
105
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.2KThread54.9KAnggota
Tampilkan semua post
bajierAvatar border
bajier
#20
Yg ini udah


kaskus-image



Sisa yg 🐽 🐷 🐖
Nunggu di sunat
Diubah oleh bajier 24-01-2023 22:30
User telah dihapus
wetp794239
kajianinternal
kajianinternal dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.