Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Ustaz Penganiaya 2 Santri Ponpes di Trenggalek Tak Ditahan, Alasan Masih Umur 17
Ustaz Tersangka Penganiaya 2 Santri Ponpes di Trenggalek Tak Ditahan, Alasan Masih Umur 17 Tahun



TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan tersangka seorang ustaz Pondok Pesantren di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, MDP (17) setelah menganiaya dua santrinya, GD (14) dan LM (15).

Ustaz asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan termasuk meminta keterangan kepada 3 saksi yaitu teman santri korban dan pengajar di pondok pesantren tersebut," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Minggu (22/1/2023).

Agus Salim mengatakan karena pelaku masih berumur 17 tahun, belum masuk kategori dewasa maka tidak dilakukan penahanan.

Tersangka juga sangat kooperatif dengan petugas kepolisian.

"Di UU anak, kategori dewasa adalah 18 tahun jadi yang bersangkutan belum dewasa," jelas Agus.

Baca juga: Kronologi Ustaz Ponpes Aniaya 2 Santrinya di Trenggalek, Dipicu Emosi, Kini Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Trenggalek Geger, Ustaz Tega Aniaya Santri hingga Naik Meja Operasi, Bermula dari Hal Sepele

"Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) untuk ancaman hukuman di bawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, MDP telah menganiaya dua orang santrinya yaitu GD (14) Warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu dan LM (15) warga Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Jumat (20/1/2023).

Akibat penganiayaan tersebut GD harus menjalani operasi di RSUD dr Soedomo Trenggalek karena patah tulang di pergelangan tangan kiri.

Kronologi bermula saat kedua korban tidak kunjung bergabung dengan santri yang lain untuk mengikuti persiapan pentas seni.

MDP yang mengetahui hal tersebut menegur keduanya namun tersangka tidak puas dengan jawaban tersebut dan berujung emosi hingga menganiaya keduanya.

Akibat penganiayaan tersebut GD harus dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk menjalani operasi.

https://jatim.tribunnews.com/amp/202...umur-17-tahun?
Diubah oleh santrilakilaki 22-01-2023 11:06
.bindexee.
nomorelies
areszzjay
areszzjay dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.7K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
mr.munyukAvatar border
mr.munyuk
#20
pilotamoy141
pilotamoy141 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.