Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chuaksAvatar border
TS
chuaks
Lecehkan Wanita saat Tawaf di Masjidil Haram, Perbuatan Said Bikin Indonesia Malu!
JAKARTA - Seorang jemaah umrah asal Indonesia bernama Muhammad Said (26) kini dijebloskan ke dalam penjara lantaran diduga memeluk hingga memegang dada wanita saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Dalam kasus ini, Said dihukum penjara selama 2 tahun dan denda 50 ribu real atau Rp200 Juta.

Perihal penahanan terhadap Muhammad Said itu diungkapkan oleh Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

"Saya sudah dapat info. (Said) dihukum dua tahun, denda 50 ribu real dan hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad seperti dikutip dari SuaraSulsel.id, Jumat (20/1).

Diketahui, terdakwa kasus pencabulan itu merupakan warga Pulau Podang-podang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Sedangkan korban adalah jemaah wanita asal Lebanon. Kasus pelecehan yang terjadi di Tanah Suci itu terjadi terjadi pada November 2022 lalu. Pelecehan itu terjadi saat saat pelaku melakukan tawaf atau kegiatan mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali. Saat itu, Said tepergok oleh oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual dengan cara memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada korban.

"Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," jelas Ajad.

Meski sempat membantah saat menjalani sidang vonis. Hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Said terkait perbuatannya itu. Dasar hukum hakim memberikan vonis itu karena dua petugas mengaku melihat Said melakukan perbuatan tercela saat tawaf.

Menurutnya, jemaah itu sempat menjerit saat mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Said.

"Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkaplah," katanya.

Dalam kasus ini, Said dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap wanita dan telah mencemari kesucian Masjidil Haram.

"Itu yang memperberat karena dua kesalahan. Jadi masih saya pelajari nota putusan hukumnya," kata Ajad.

Terkait vonis itu, hakim memberikan kesempatan kepada Said untuk mengajukan banding.

"Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim," katanya.

https://dexcon.suara.com/amp/read/20...indonesia-malu

Apakah ada kemungkiman tembak dalam? Skenarionya dia coli dulu pas jalan, setelah mau klimaks, dia keluarkan penisnya dibalik baju ihram, kemudian buka sedikit kain wanita tersebut, dan terjadilah penetrasi kedalam vagina perempuan tersebut.
.bindexee.
samsol...
aldonistic
aldonistic dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.3K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
random.dudeAvatar border
random.dude
#7
katanya di sono bebas godaan setan. kok ini malah sebaliknya.

emoticon-Leh Uga
night.fury95
aldonistic
aloha.duarr
aloha.duarr dan 9 lainnya memberi reputasi
10
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.