gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Ketua RW di Jakbar Kena Sanksi Usai Pungli Warga, Istri Dicopot dari PKK
Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada ketua RW 10 terkait pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak membuat akta. Istri ketua RW 10 juga ikut diberhentikan dari keanggotaan pengurus Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) karena terlibat praktik pungli.

"Dengan tindakan seperti itu karena dia pengurus PKK sudah kita berhentikan mulai 2 Januari kemarin dan RW-nya kita berikan sanksi teguran tertulis," kata Pelaksana Harian (Plh) Lurah Duri Kepa, Abdul Rosyid, seperti dilansir Antara, Kamis (5/1/2023).

Rosyid mengatakan praktik pungli tersebut terjadi sekitar 2018. Pungli terjadi saat pasangan suami istri (pasutri) ingin membuat kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).

Pasutri ini lalu ditawari jalan pintas melalui seorang warga berinisial T untuk mengurus tiga kartu tersebut, namun dengan membayar uang sebesar Rp 2,5 juta.

Korban akhirnya menyanggupi membayar Rp 1,5 juta dan diberikan kepada T secara bertahap. Uang tersebut pun diberikan kepada istri RW berinisial D sebesar Rp 1 juta dan sisanya dipegang T.


Selang satu bulan kemudian, korban mendapatkan KK dan KTP namun tidak dengan Akta Lahir. Karena kecewa, korban langsung mengambil berkas dan mengurus Akte Lahir sendiri ke kelurahan pada 2022.

Setelah informasi terjadinya pungli, pihak kelurahan lalu memanggil seluruh pihak yang terlibat.
Kelurahan juga memberikan teguran.

Abdul Rosyid mengimbau seluruh warga untuk melakukan pengurusan administrasi secara mandiri ke kantor kelurahan.
Pengurusan administrasi juga bisa dilakukan melalui aplikasi Alpukat Betawi terkait pembuatan identitas kependudukan.

Kelurahan Duri Kepa juga menggelar sosialisasi antipungli kepada seluruh pengurus RW di wilayahnya yang dihadiri jajaran Pemkot Jakbar hingga kepolisian.

"Kita undang peserta dari RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan PKK dalam sosialisasi ini," kata dia.

Dalam sosialisasi ini, dia mengimbau warga untuk melapor ke pihak terkait jika menemukan praktek pungli di wilayah Jakarta Barat.


Sebelumnya, pihak korban melaporkan peristiwa ini kepada kanal pengaduan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ima Mahdiah setelah mengetahui pengurusan dokumen di kelurahan tidak dipungut biaya.

Ima Mahdiah pun merespons pengaduan tersebut melalui akun Instagram miliknya.

"Menindaklanjuti laporan warga. Bapak Hendra 3 tahun lalu bayar Rp 2,5 juta ke oknum untuk pengurusan akta kelahiran dan tidak jadi-jadi, akhirnya beliau lapor ke nomor pengaduan saya," kata Ima melalui Instagram pribadinya, @ima.mahdiah, Selasa (27/12/2022).

https://news.detik.com/berita/d-6500...pot-dari-pkk/2

Wow....emoticon-Traveller


areszzjay
.bindexee.
xneakerz
xneakerz dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.6K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
ANUStertusukAvatar border
ANUStertusuk
#1
bikin ktp asal ada kk mestinya mudah. kalo pindahan ada surat keterangan pindah dr daerah asal. antrinya aja yg harus sabar krn pemohon banyak.
pelayanan paling paling 10 menitan kelar. tinggal nunggu dipanggil ambil ktp.
kalopun bayar pastinya gak sampe 2.5 juta.

ini mungkin penduduk siluman mau ambil jalan pintas. rw nya ngeliat ada kesempatan langsung di sikat
kundrik
knoopy
superman313
superman313 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.