- Beranda
- Berita dan Politik
Ahli Pihak Sambo Terangkan Unsur Pembunuhan Berencana, Jaksa Keberatan
...
TS
pilotamoy141
Ahli Pihak Sambo Terangkan Unsur Pembunuhan Berencana, Jaksa Keberatan
Wilda Hayatun Nufus, Firda Cynthia Anggrainy

Jakarta - Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim menjelaskan unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jaksa keberatan dengan penjelasan Said.
Said Karim menjadi saksi ahli meringankan di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Said awalnya menyampaikan unsur pasal pembunuhan berencana yang menjerat Sambo harus memenuhi dua aspek. Aspek itu, katanya, ialah ada jeda waktu antara niat kejahatan dengan eksekusi dan pelaku harus dalam keadaan tenang dalam jarak waktu yang dimaksud pada aspek pertama.
"Dan waktu ini, di samping ini harus ada antara niat tindak pidana pembunuhan dan pelaksanaannya. Waktu ini pula kemudian disyaratkan bahwa waktu ini tidak juga boleh terlalu singkat dan terlalu lama," kata Said.
"Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaki itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang," lanjutnya.
Said mengatakan keadaan berpikir tenang saat merencanakan pembunuhan merupakan syarat pasal. Dia menyatakan harus ada waktu antara niat, perencanaan dan eksekusi dalam pembunuhan berencana.
"Ada satu ketenangan khusus berkait dalam kasus ini, perkenankan saya mengemukakan syarat pasal ini mensyaratkan harus ada waktu dan pelakunya di mana berpikir dengan tenang, memikirkan perbuatan itu dilakukan dan dimana dilakukan. Yang menjadi pertanyaan, di dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa FS ini mendapat pemberitahuan dari istrinya bahwa," ucap Said.
Ucapan Said itu langsung dipotong jaksa. Jaksa menyatakan keberatan karena Said langsung menyinggung perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Izin keberatan, yang mulia. Ini kan ahli tidak langsung, seharusnya ilustrasi tidak boleh menyangkut fakta secara langsung, yang mulia. Jadi kami keberatan," kata jaksa.
Detik.com

Jakarta - Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim menjelaskan unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jaksa keberatan dengan penjelasan Said.
Said Karim menjadi saksi ahli meringankan di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Said awalnya menyampaikan unsur pasal pembunuhan berencana yang menjerat Sambo harus memenuhi dua aspek. Aspek itu, katanya, ialah ada jeda waktu antara niat kejahatan dengan eksekusi dan pelaku harus dalam keadaan tenang dalam jarak waktu yang dimaksud pada aspek pertama.
"Dan waktu ini, di samping ini harus ada antara niat tindak pidana pembunuhan dan pelaksanaannya. Waktu ini pula kemudian disyaratkan bahwa waktu ini tidak juga boleh terlalu singkat dan terlalu lama," kata Said.
"Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaki itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang," lanjutnya.
Said mengatakan keadaan berpikir tenang saat merencanakan pembunuhan merupakan syarat pasal. Dia menyatakan harus ada waktu antara niat, perencanaan dan eksekusi dalam pembunuhan berencana.
"Ada satu ketenangan khusus berkait dalam kasus ini, perkenankan saya mengemukakan syarat pasal ini mensyaratkan harus ada waktu dan pelakunya di mana berpikir dengan tenang, memikirkan perbuatan itu dilakukan dan dimana dilakukan. Yang menjadi pertanyaan, di dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa FS ini mendapat pemberitahuan dari istrinya bahwa," ucap Said.
Ucapan Said itu langsung dipotong jaksa. Jaksa menyatakan keberatan karena Said langsung menyinggung perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Izin keberatan, yang mulia. Ini kan ahli tidak langsung, seharusnya ilustrasi tidak boleh menyangkut fakta secara langsung, yang mulia. Jadi kami keberatan," kata jaksa.
Detik.com
Diubah oleh pilotamoy141 03-01-2023 20:13
news.bpln dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
36
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.4KThread•57.5KAnggota
Tampilkan semua post
jonrender
#10
"Dan waktu ini, di samping ini harus ada antara niat tindak pidana pembunuhan dan pelaksanaannya. Waktu ini pula kemudian disyaratkan bahwa waktu ini tidak juga boleh terlalu singkat dan terlalu lama,"
"Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaki itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,"
Bisa tergantung watak dan tabiat serta kecerdasan si perencana juga ya. semisal pembunuh memang prof dengan seorang psiko dengan niat dadakan waktu yang dibutuhkan untuk merencana bisa saja beda. demikian juga soal ketenangan. namun yang jelas ada jeda waktu yang cukup panjang selama perjalanan dari Magelang bisa saja cukup untuk sebuah perencanaan sederhana. itupun sudah cukup membuat plot twist yang diluar dugaan dan menyeret banyak pihak ditambah butuh proses penyidikan yang makan waktu lama. kalau soal ketenangan sendiri orang dia sendiri blunder atau sengaja perintahkan aparat berpangkat paling bawah yang baru beberapa bulan masuk. lantas ketenangan macam apa yang bisa diharapkan. keyakinan kelewat gede akan kuasa sendiri bikin pembunuhan berencana jadi kurang matang mungkin lebih pas
"Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaki itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,"
Bisa tergantung watak dan tabiat serta kecerdasan si perencana juga ya. semisal pembunuh memang prof dengan seorang psiko dengan niat dadakan waktu yang dibutuhkan untuk merencana bisa saja beda. demikian juga soal ketenangan. namun yang jelas ada jeda waktu yang cukup panjang selama perjalanan dari Magelang bisa saja cukup untuk sebuah perencanaan sederhana. itupun sudah cukup membuat plot twist yang diluar dugaan dan menyeret banyak pihak ditambah butuh proses penyidikan yang makan waktu lama. kalau soal ketenangan sendiri orang dia sendiri blunder atau sengaja perintahkan aparat berpangkat paling bawah yang baru beberapa bulan masuk. lantas ketenangan macam apa yang bisa diharapkan. keyakinan kelewat gede akan kuasa sendiri bikin pembunuhan berencana jadi kurang matang mungkin lebih pas
news.bpln dan pilotamoy141 memberi reputasi
2
Tutup