Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lingkarpolitikAvatar border
TS
lingkarpolitik
Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, DJP: Dari Dulu Juga Begitu


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan, tidak ada perubahan dalam besaran jumlah pajak penghasilan (PPh) yang mesti dibayarkan oleh wajib pajak (WP) dengan gaji Rp5 juta per bulan.

Itu berarti, besaran tarif PPh yang mesti dibayarkan WP masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal tersebut semakin dipertegas dengan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Dengan adanya UU HPP, maka besaran tarif PPh yang mesti dibayarkan WP berbeda dengan aturan sebelumnya di dalam UU Nomor 36 Tahun 2008.

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat empat lapisan tarif PPh orang pribadi.

Lapisan pertama adalah penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun, maka dipungut PPh sebesar 5 persen. Kemudian lapisan kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dipungut pajak sebesar 15 persen.

Berikutnya pada layer ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dipungut pajak sebesar 25 persen. Terakhir pada lapisan keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sebesar dipungut pajak penghasilan 30 persen.

Besaran itu sejak tahun lalu sudah berubah sesuai dengan ketentuan di UU HPP menjadi seperti berikut:

Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.
Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen.
Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen.
Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

Dari perbandingan di atas dapat dilihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen.

Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.

"Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Senin (2/1/2023).

Jika kamu adalah pegawai swasta berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan penghasilan Rp5 juta per bulan dan berstatus lajang tanpa tanggungan berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.

Penghasilan satu tahun: Rp60 juta

PTKP (TK/0) Rp54 juta

Maka PKP = Rp60 juta - Rp54 juta
= Rp6 juta

Untuk PPh terutang dikenakan tarif 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun kurang dari Rp60 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

5% x Rp6 juta = Rp300 ribu

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp300 ribu.

https://www.idntimes.com/business/ec...egitu?page=all
viniest
capung1
capung1 dan viniest memberi reputasi
2
1.8K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
saoyuanAvatar border
saoyuan
#6
Bukannya dri dulu mang kena ya? emoticon-Bingung (S)
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.