Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Perppu Ciptaker: Label Halal UMKM Cukup Deklarasi dari Pedagang
Perppu Ciptaker: Label Halal UMKM Cukup Deklarasi dari Pedagang

Jakarta - Perppu Cipta Kerja mempermudah sejumlah perizinan di sektor ekonomi, salah satunya soal label halal. Bila selama ini yang mengeluarkan label halal lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, kini diperkecualikan bagi pedagang unit usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Perppu Ciptaker tersebut, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.


Selain itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

"Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi pasal 5 ayat 3.

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan. Ketentuan mengenai tugas, fungi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH; dan
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.

https://news.detik.com/berita/d-6492...-dari-pedagang

Alhamdulillah ya.. emoticon-Malu (S)




emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
raptordeltadunn
GEMPAL00
pemukapemuja
pemukapemuja dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.1K
48
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
daimond25Avatar border
daimond25
#20
Pemerintah sebaiknya banyak melakukan berbagai edukasi dari cara mengolah makanan dan juga alat alat memasak yang sehat










Hingga tidak banyak berbagai macam racun masuk kedalam makanan yang di makan oleh warga Indonesia


Tidak pernah di bahas masalah racun yang timbul menggunakan peralatan memasak dari ALUMINIUMdst

Seperti Loyang Kue dari Aluminium, padahal selain alumunium di pasaran juga ada jual loyang kue stainless steel, besi, baja, loyang kue dari 100 Ceramic dan loyang kue dari Cast Iron

Note:

Gw Tidak pernah makan "Kerak Telor" karena wajan kecil yang di gunakan terbuat dari "ALUMINIUM"
Diubah oleh daimond25 02-01-2023 02:31
valkyr9
valkyr9 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.