Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Perppu Ciptaker: Label Halal UMKM Cukup Deklarasi dari Pedagang
Perppu Ciptaker: Label Halal UMKM Cukup Deklarasi dari Pedagang

Jakarta - Perppu Cipta Kerja mempermudah sejumlah perizinan di sektor ekonomi, salah satunya soal label halal. Bila selama ini yang mengeluarkan label halal lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, kini diperkecualikan bagi pedagang unit usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Perppu Ciptaker tersebut, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.


Selain itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

"Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi pasal 5 ayat 3.

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan. Ketentuan mengenai tugas, fungi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH; dan
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.

https://news.detik.com/berita/d-6492...-dari-pedagang

Alhamdulillah ya.. emoticon-Malu (S)




emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
raptordeltadunn
GEMPAL00
pemukapemuja
pemukapemuja dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.1K
48
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
kipas.angin.199Avatar border
kipas.angin.199
#3
Islam Moderat Guwooblok... buat UU nggak pakai Otak... emoticon-Blue Guy Bata (L)

-------


Jakarta, Gatra.com - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) masih menuai polemik. Padahal, UU tersebut kabarnya mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2019 mendatang.

Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menilai tidak realistis jika UU JPH diimplementasikan dalam waktu dekat. Menurutnya, untuk memberikan sertifikasi halal membutuhkan waktu cukup lama.

"Kita bicara realistis saat ini. Ketika pasal 4 itu tidak bisa diterapkan, kesimpulan saya tidak bisa. Bukan kita tidak ingin UU itu dijalankan, kita ingin kok, tetapi kita bicara realistis sekarang," kata Lukmanul di Jakarta, Sabtu (31/8).

Menurutnya, saat ini ada jutaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Apabila UU tersebut diterapkan, maka UMKM yang belum bersertifikat halal tidak bisa menjual produknya. Sedangkan untuk memberikan sertifikat halal, membutuhkan tenaga auditor lebih banyak.

"Dibutuhkan penyelia halal untuk mengaudit UMKM yang ada. Auditor pemeriksa halal untuk mengaudit 25 juta UMKM berapa hari? itu yang harus kami siapkan. Kalau satu hari, kita bisa mengaudit dua. Berarti harus 12,5 juta hari kira-kira. berapa tahun itu ya," ujarnya.

https://www.gatra.com/news-441472-politic-uu-jaminan-produk-halal-dinilai-tidak-realistis.html
Diubah oleh kipas.angin.199 01-01-2023 06:03
madL99
simsol...
bukan.bomat
bukan.bomat dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.