Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
KPU Mau Atur Orang Belum Tentu Capres atau Caleg tapi Sosialisasi
KPU Mau Atur Orang Belum Tentu Capres atau Caleg tapi Sosialisasi
 
Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan penyelenggara pemilu akan membuat aturan sosialisasi bagi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye. Afif menyebut pihaknya juga tengah menggodok aturan untuk tokoh-tokoh yang belum dipastikan menjadi calon presiden ataupun calon legislatif dan ingin turut serta sosialisasi sebelum kampanye.

"Kemudian di soal, ada seperti calon sekarang, yang mereka belum tentu menjadi calon apakah presiden atau DPR atau parpol, yang kemudian melakukan kegiatan sosialisasi, ini yang kemudian mau kita atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP," ujar Afif dalam webminar sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu 2024, melalui zoom, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, masa kampanye merupakan tahapan pemilu yang berpotensi banyak terjadinya pelanggaran. Dia menyebut hal itu berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya.

"Karena masa kampanye ini yang paling meriah biasanya, potensi terjadinya pelanggaran, sebagaimana pemilu sebelumnya, misalnya ada partai yang masang iklan, masuk ke dalam kategori kampanye," katanya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan membuat aturan sosialisasi sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Idham mengatakan aturan tersebut akan berbentuk Surat Keputusan (SK).

"Kemarin rapat kami dengan Bawaslu, DKPP, Gakkumdu, sepakat membentuk tim teknis. Nanti tim teknis inilah yang akan bekerja, nanti setelah kira-kira sudah final, kita akan rapat kembali, dan nanti setelah itu KPU akan men-SK-kan dalam sebuah keputusan," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (23/12).

Idham mengatakan aturan tersebut bukan berupa Peraturan KPU. Dia mengatakan UU Pemilu juga tidak mengatur tahapan sosialisasi usai penetapan partai peserta Pemilu dan nomor urut.

"Bisa dicek di pasal 167 ayat 4 dan kalau hari ini kami mengatur tentang sosialisasi parpol peserta pemilu pasca penetapan parpol, itu karena memang ada tradisi di KPU untuk mengatur hal tersebut. Itu dilakukan sejak Pemilu 2004," katanya.

Menurutnya, sosialisasi sebelum masa kampanye harus diatur. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar ada keadilan bagi setiap parpol saat masa sosialisasi.

"Kita ketahui bicara tentang sosialisasi parpol tidak hanya dilakukan tatap muka ataupun lewat medsos, tapi juga lewat media massa, jaringan atau teristerial, apalagi sekarang sudah digital. Jadi konteksnya adalah bagaimana menerapkan prinsip keadilan dari salah satu prinsip, satu dari sebelas prinsip penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

https://news.detik.com/pemilu/d-6483...pi-sosialisasi

Semoga aturan ini tidak berdampak pada tebaran kasih dan damai bapak yohanes seorang.. emoticon-Malu (S)

KPU Mau Atur Orang Belum Tentu Capres atau Caleg tapi Sosialisasi


emoticon-Ngacir

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 28-12-2022 08:35
yusuko
GEMPAL00
simsol...
simsol... dan 3 lainnya memberi reputasi
4
937
23
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Tampilkan semua post
rinhsstwAvatar border
rinhsstw
#10
Kalau kepak sayap kebhinekaan bakal termasuk pelanggaran gak?
simsol...
simsol... memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.