save.indonesiaAvatar border
TS
save.indonesia
Disahkan Jokowi, Segini Tarif Baru Pajak Karyawan
Untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal. Salah satunya menyesuaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pajak Penghasilan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Jokowi 20 Desember 2022.

"Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," seperti dikutip dari PP Nomor 55 Tahun 2022, Senin (26/12/2022).

Pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022. Ada beberapa kebijakan baru dalam menghitung HPP.
Baca juga:
PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan 2022 Tembus Rp 1,79 T

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi lima lapisan penghasilan kena pajak antara lain sebagai berikut.

Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Lalu penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%

Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25%. Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%.

Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%. Sedangkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.

Baca artikel detikfinance, "Disahkan Jokowi, Segini Tarif Baru Pajak Karyawan" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-eko...ajak-karyawan.

kalau penghasilan setahunnya lebih dari 60jt ya naik dari 10 persen ke 15 persen.
Diubah oleh save.indonesia 27-12-2022 00:06
nomorelies
kaiharis
bestieku
bestieku dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Tampilkan semua post
patrick7719Avatar border
patrick7719
#4
Ane udah ikut lapor pajak dari 2018...masalah nya banyak yg kaga lapor tapi tenang tenang aje , malah bisa beli mobil motor dari 1-2 taon kemaren.
Ane kelas karyawan yg pajak nya nihil, tapi banyak pengusaha yg sebulan bisa dpt 15-20jt kaga lapor pajak...aman aman aja.
Merasa tidak adil ah ...yg lapor ya lapor...yg kaga lapor ya biasa aja...emoticon-Bingung
samsol...
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan samsol... memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.