Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Kapten TNI Terdakwa Kasus Mutilasi di Papua Meninggal Dunia



Tiga tersangka melakukan adegan saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Papua, Sabtu (3/9/2022). Sebanyak 230 petugas gabungan TNI dan Polri mengamankan proses rekonstruksi 10 tersangka yang terdiri empat warga sipil dan enam prajurit TNI AD.

Foto: ANTARA/Sevianto Pakiding
Kapten Inf Dominggus Kainama sempat sesak sebelum meninggal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA  -- Kapten Inf Dominggus Kainama, salah satu dari enam prajurit TNI-AD yang menjadi terdakwa kasus mutilasi, Sabtu (24/12) meninggal di RS Dian Harapan Waena, Jayapura. Penyebab pasti korban meninggal belum diketahui.

"Memang sekitar pukul 11.00 WIT, dilaporkan terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama meninggal di rumah sakit di Waena, Kota Jayapura," kata Kepala Oditur Militer Jayapura Kol Chk Yunus Ginting kepada Antara di Jayapura, Sabtu.

Hari Pertama Operasi Lilin 2022 Polisi Perketat Pengamanan Gereja Saat Ibadah Natal di Batam
Ia belum dapat memastikan penyebab kematian terdakwa. Namun dari laporan awal yang diterima terungkap terdakwa sempat mengeluh sesak nafas sehingga dievakuasi ke IGD RS Dian Harapan.

Setibanya di IGD, terdakwa sempat ditangani dokter namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal."Belum dipastikan penyebabnya namun kemungkinan jantung karena sebelumnya sempat mengeluh dada sakit dan sesak nafas," kata Ginting.


Ginting mengaku belum mengetahui dengan pasti apakah jenazah terdakwa dievakuasi ke Timika karena anggotanya masih di RS Dian Harapan."Nanti bila ada info akan saya beritahukan," kata Ginting.

Almarhum Kapten Dominggus Kainama bersama empat rekannya yaitu Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan, sejak Senin (12/12) diajukan ke Mahkamah Militer III-19 Jayapura terkait kasus mutilasi di Timika yang menewaskan empat warga sipil.

Kasus mutilasi melibatkan enam tersangka prajurit dari Brigif 20 Timika, namun seorang di antaranya yaitu Mayor Inf Hermanto kasusnya disidangkan di Mahmilti Surabaya.Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi yang dilakukan tanggal 22 Agustus lalu juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.

Empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan yang jasadnya ditemukan tidak utuh.




https://www.republika.co.id/berita/r...eninggal-dunia
Padahal belum diadili ....


nomorelies
agam69
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.8K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
nisaki.fukiwaraAvatar border
nisaki.fukiwara
#7
apa mungkin diceritakan mati trus dipindah tugaskan di daerah lain dengan identitas baru.
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.