Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Sandiaga Tegaskan Tidak Ada Razia Hotel di Bandung Buntut KUHP Baru

JawaPos.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan kabar soal razia di hotel Bandung buntut dari disahkannya UU KUHP adalah hoax. Menurutnya, Indonesia sangat menghormati ranah privat wisatawan baik domestik dan mancanegara.

“Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Wisatawan kita berlakukan dengan karpet merah,” tegas Sandiaga dalam akun Twitter resminya, pada Minggu (18/12).

Ia menjelaskan, pihaknya akan selalu memastikan wisatawan domestik dan mancanegara merasa bebas, aman, dan nyaman saat berwisata. Terutama ketika akan menghabiskan momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

“Kemarin beredar isu yang disampaikan Dinas Pariwisata Kota Bandung terhadap pengecekan kamar hotel, itu tidak betul,” jelas Sandiaga.
Selain itu, Sandiaga juga memastikan bahwa semua pihak di seluruh destinasi wisata di Indonesia telah siap menyambut wisatawan. Sebab hal itu, kata dia, berpeluang bagi usaha dan lapangan kerja yang akan tercipta sebanyak-banyaknya.
Bahkan, pada tahun 2022 ini pemerintah tengah menargetkan ada sebanyak 5,2 juta orang yang akan berwisata ke Indonesia. “Kami targetkan kunjungan wisatawan mancanegara bisa mencapai 5,2 juta orang hingga akhir tahun ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, sempat beredar informasi soal peraturan dari Dinas Pariwisata di Kota Bandung, Jawa Barat, yang akan melakukan penyisiran di hotel. Kabar tersebut tersiar tak lama dari RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna DPR RI di awal bulan.

Untuk diketahui, pada Pasal 441 KUHP diatur soal larangan perzinaan. Dalam hal ini, pada Ayat (1) berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II’.
Kendati demikian, hal tersebut dipertegas oleh aturan selanjutnya sebagaimana tertuang pada Ayat (2) yang berbunyi, ‘terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian, maupun orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian’.

Sumber



Sandi bilang dasarnya UU KUHP baru, tapi di Bandung menggunakan alasan Perda.

emoticon-Bingung







Quote:
Diubah oleh kipas.angin.199 23-12-2022 21:32
salvation101
muhamad.hanif.2
guerudi
guerudi dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.6K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Tampilkan semua post
robienroseAvatar border
robienrose
#1
Hapus aja perda nya susah amat
bontakkun
pheeroni
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.