bungtak.selaluAvatar border
TS
bungtak.selalu
MUI Minta Kapolri Cegah Perusahaan Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau pusat perbelanjaan, hotel dan pabrik agar tak ada pemaksaan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim bagi pegawai yang beragama Islam jelang perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Permintaan ini tertuang pada salah satu poin surat yang dikirimkan MUI kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditandatangani Wakil Ketum MUI Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 15 Desember 2022 lalu. CNNIndonesia.com mendapatkan surat ini dari pihak Infokom MUI.

"Untuk mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat tersebut, Kapolri diminta memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antar umat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada pekerja muslim, seperti di Mall, pusat perbelanjaan. hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya," bunyi surat tersebut pada poin 3.

MUI juga meminta Kapolri memerintahkan jajarannya melakukan pembinaan, kepada pimpinan perusahaan. Ini bertujuan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinan dan menghormati keyakinan agamanya.

Kapolri juga diminta MUI melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain.

"Karena mencederai prinsip-prinsip toleransi beragama," bunyi surat tersebut.

MUI berpandangan hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya tergolong hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, MUI berharap Kapolri dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman.

Namun, pada saat yang sama tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan.

"Masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain," bunyi surat tersebut.

MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-muslim. Fatwa itu pada intinya mengatur penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-atribut-natal

Komen TS : MUI ini hipokrit dan munafik. Pertanyaannya, kalau ada yang pakai atribut natal tanpa paksaan, terus ada ormas yang maksa lepas itu atribut, apa tindakan MUI?

Diubah oleh bungtak.selalu 21-12-2022 14:29
aldonistic
skiesman
viniest
viniest dan 25 lainnya memberi reputasi
26
4.8K
143
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
crean96Avatar border
crean96
#10
emang ada bukti kalau perusahaan maksa karyawannya pakai atribut natal?
gabener.edan
bukan.bomat
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.