Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jianpingAvatar border
TS
jianping
KPU Vs Partai Ummat, Siapa Curang?
KPU mengklaim punya bukti kuat kecurangan Partai Ummat
dalam proses verifikasi faktual di NTT dan Sulut
Sebaliknya, Partai Ummat mengklaim merekalah yang dicurangi


Amien Rais - partai Ummat

Setelah selesai salat Magrib, Amien Rais mengajak beberapa pengurus pusat Partai Ummat melakukan sujud syukur bersama di kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Desember 2022. Sujud syukur digelar setelah Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi berpamitan kepadanya untuk menemui Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. Amien mengira itu kabar baik.

“Ternyata bukan berita gembira, tapi bad news (berita buruk), very bad news (kabar yang sangat buruk),” tutur Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Ummat ini saat berbincang dengan reporter detikX di kantor DPP Partai Ummat, Kamis, 15 Desember 2022.

Ridho, seusai pertemuan dengan Hasyim, mengabarkan Partai Ummat menjadi satu-satunya calon partai peserta pemilihan umum yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS. Kabar itu membuat Amien dan para pengurus Partai Ummat heran dan marah.

“Kita agak marahlah. Kan mungkin ada beberapa partai, maaf, yang abal-abal, yang tidak ada pergerakannya, tidak ada di mana-mana,” sesal Amien. “Bagaimana mungkin partai yang tidak jelas asal-usulnya itu tiba-tiba diberikan kelolosan?" sambung pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Itulah mengapa pada Selasa, 13 Desember, malam, Amien dan pengurus Partai Ummat membuat video pernyataan kepada media bahwa besok partainya bakal menjadi satu-satunya calon peserta pemilu yang tidak lolos. Amien bilang dalam video tersebut Partai Ummat sengaja disingkirkan atas perintah ‘kekuatan yang besar’.

Keesokan harinya, KPU, seusai rapat pleno nasional hasil rekapitulasi verifikasi faktual peserta pemilu, mengumumkan bahwa Partai Ummat dinyatakan tidak lolos. Dari 34 provinsi sebagai syarat wajib menjadi peserta pemilu, Partai Ummat dinyatakan TMS di dua provinsi, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Atas keputusan itu, Partai Ummat sudah mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Jumat, 16 Desember lalu. “Kita kerahkan semua bukti-bukti itu, tidak akan terbantahkan,” tukas Amien.

Kepada detikX, Ridho mengklaim sudah mengantongi bukti-bukti kuat dugaan adanya kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang membuat partainya gagal lolos. Salah satu bukti itu adalah video kader Partai Ummat di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang mengaku namanya dicatut Partai Kebangkitan Nasional (PKN) saat proses verifikasi faktual pada 24 November hingga 7 Desember lalu.

Anggota PKN, kata Ridho, sempat menyamar sebagai verifikator KPU untuk mencuri kader Partai Ummat. Mereka membawa formulir seperti milik KPU untuk mendaftarkan kader Partai Ummat sebagai anggota PKN. Modus ini, menurut Ridho, juga terjadi di beberapa wilayah dan dilakukan secara sistematis.

Ridho juga mengaku sudah mengantongi bukti-bukti lain terkait dugaan perlakuan diskriminatif KPUD terhadap Partai Ummat saat proses verifikasi faktual berlangsung. Di beberapa daerah, ungkap Ridho, anggota Partai Ummat tidak diperbolehkan melakukan proses verifikasi faktual menggunakan video.


Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi

Ridho yakin, jika tidak ada kecurangan itu, Partai Ummat pasti lolos pemilu. Sebab, beberapa hari sebelum rapat pleno KPU pusat, Partai Ummat sudah menghitung secara mandiri hasil verifikasi faktual di semua provinsi melalui data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Kalau itu benar perhitungannya, insyaallah lolos. Kan, kita menyiapkan ini-nya (persyaratannya) sesuai minimal MS (memenuhi syarat) perhitungan itu,” jelas Ridho kepada reporter detikX pada Kamis, 15 Desember lalu.

detikX sudah menghubungi Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika terkait dugaan pencatutan nama kader Partai Ummat oleh PKN. Namun, sampai artikel ini diterbitkan, Gede belum juga memberikan jawaban. Demikian juga dengan Hasyim, yang sampai sekarang belum menjawab telepon maupun pesan singkat detikX.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan semua kejanggalan itu sudah disampaikan melalui surat keberatan DPD Partai Ummat ke KPU Provinsi Sulut dan NTT saat proses pleno rekapitulasi provinsi pada 10 Desember silam. Namun, saat itu, kata Nazaruddin, KPUD tidak mengindahkan surat keberatan tersebut dan enggan melakukan verifikasi ulang.

Itulah mengapa Partai Ummat geram ketika Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Idham Holik dalam rapat pleno KPU pada Rabu, 14 Desember, lalu menyebut tidak ada keberatan dari DPD Partai Ummat Sulut dan NTT atas hasil rekapitulasi.

“Nggak benar itu. Foto-foto yang saya sampaikan jelas ada keberatan. Bahkan Sulut sudah diberi tanda terima,” tulis Nazaruddin melalui pesan singkat sekaligus menunjukkan bukti foto keberatan DPD Partai Ummat di Sulut dan NTT.

Idham mengatakan pernyataannya saat itu merujuk pada hasil rapat pleno KPU RI. Ketika itu, Idham bilang, memang tidak ada keberatan dari DPD Partai Ummat Sulut dan NTT. “Setelah saya telepon, Mas sendiri mendengar, di KPU NTT disampaikan secara lisan. di KPU Sulut itu juga disampaikan,” ungkap Idham saat ditemui reporter detikX di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Desember 2022

DetikX

Quote:

Pegang mana neh. Kalo kayak gini seharusnya ada mekanisme arbitrase/banding yang melibatkan lembaga peradilan
Diubah oleh jianping 19-12-2022 07:48
nomorelies
candidat.master
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
0
1.5K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
defreasAvatar border
defreas
#10
Ane lebih percaya Partai Ngummat.
Terang benderang sekali KPU sengaja menjegal Partai Ngummat. emoticon-Mad (S)
jianping
samsol...
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.