Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Pajak Lebih Galak! Pengemplang Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa
Pajak Lebih Galak! Pengemplang Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa


Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku tindak pidana perpajakan dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Hal tersebut dapat terjadi apabila pelaku telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang telah diberlakukan sejak 12 Desember 2022 lalu.


"Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor dalam Ngobrol Santai Humas DJP bersama Media di Jakarta, Jumat (16/12/2022)

Neil mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan sesuai aturan tindak pidana, dimana disertai 2 alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana. "Kita mengikuti aturan pidana pajak, jika ada 2 alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidana," terangnya.

Menurut Neil, peraturan ini dikeluarkan karena melihat selama ini adanya kasus pelanggaran pajak yang tidak bisa diproses karena terhambat oleh status pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya mau berikan gambaran waktu saya jadi Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah), kita melakukan penyidikan banyak orang secara substansi dia melakukan pidana, misal dia memungut PPN tapi nggak nyetor (pajak). Tapi karena dia belum tersangka kita nggak bisa tindak lanjut. Nah jadi dengan pasal ini bukan berarti tidak mau menggunakan haknya, karena urusannya ke pengadilan. Kemudian ini sekarang bisa diumumkan, kemudian karena udah tersangka bisa dibuat red notice, maksud aturan itu sebenarnya itu," pungkasnya.

Ditjen Pajak juga mengoptimalkan data yang sudah tersedia untuk mengejar para pengemplang pajak, demi menciptakan keadilan terhadap pembayar lainnya.

link

Lebih galak gan
nomorelies
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
1.5K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
beeSideAvatar border
beeSide
#1
Segalak-galaknya UU, kalo masih ada "keparat" ikut bermain ya PODO AE!!!

Implementasi dr UU itulah yg harusnya jd parameter sukses kagaknya keadilan ditegakkan, bukan dibandingin ama yg taat pajak
Skyland999
nobodysnafkin
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.