mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Uni Eropa Bantah Tuduhan Ekspor Paksa Nikel



Dubes Uni Eropa di Indonesia Vincent Piket. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com
Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Uni Eropa Vincent Piket berkata pihaknya mendukung perekonomian Indonesia, namun sesuai dengan aturan hukum internasional. Hal ini terkait hilirisasi dan larangan ekspor bijih nikel (nickle ore).

Seperti diketahui, Uni Eropa menang dalam gugatannya di World Trade Organization (WTO) terkait aturan larangan ekspor nikel. Namun, Dubes Piket berkata tidak melihat hal itu sebagai kemenangan karena Uni Eropa fokus pada perkembangan ekonomi bersama.

"Kami tidak mendefinisikan hubungan dengan Indonesia dalam menang atau kalah. Kami di sini untuk membuat ekonomi kita berfungsi untuk rakyat kita," ujar Dubes Uni Eropa Vincent Piket kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Ketika ditanya soal tudingan "ekspor paksa" bijih nikel, Dubes Piket langsung memberikan bantahan.

"Tidak sama sekali. Ini dunia yang bebas untuk mengekspor di marketplace sesuai dengan hukum," ujarnya. "Pada legislasi WTO, tidaklah diizinkan untuk mencekal ekspor barang-barang tertentu ke mitra agar mendapatkan untung ke diri sendiri. Itu tak diizinkan."

Sekadar informasi, Uni Eropa menggugat ke WTO terkait larangan ekspor nikel Indonesia. Uni Eropa berargumen bahwa larangan ekspor nikel tidak sesuai dengan aturan ekspor Pasal XI no. 1 dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).

Salah satu argumen delegasi Indonesia adalah larangan ekspor nikel itu sah-sah saja karena sesuai pengecualian di Pasal XI no. 2(a).

Padahal, pengecualian itu hanya berlaku terkait kelangkaan makanan atau produk esensial.

WTO lantas minta Indonesia membuktikan argumen tersebut, tetapi WTO menyebut delegasi Indonesia tak bisa melakukannya, sehingga Uni Eropa dinyatakan menang. Indonesia pun memilih untuk banding.

Dubes Piket lantas mengingatkan supaya Indonesia turut mengikuti aturan WTO.

"Jadi kami berharap Indonesia akan mematuhi aturan-aturan tersebut juga. Kami pun demikian," jelas Dubes Uni Eropa.



Mendag: Kita Banding Dulu


Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memberikan keterangan usai dilantik di Kabinet Indonesia Maju, Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Jokowi merombak para menteri dengan tujuan untuk menghidupkan kembali pertumbuhan yang tersendat-sendat dan menstabilkan kekurangan minyak goreng nasional dan kenaikan harga. (AP Photo/Achmad Ibrahim)
Sebelumnya dilaporkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berkata pemerintah akan mengajukan banding setelah kalah melawan Uni Eropa dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel di WTO

"Ini kan sebetulnya enggak boleh dibicarakan dahulu, tapi kan sudah banyak berita. Langkah pertama kita tentu banding," kata Zulkifli Hasan saat ditemui di Jakarta, Senin (5/12).

Secara rinci, Mendag belum bisa menyampaikan langkah hukum apa yang akan diambil Pemerintah. Namun, pihaknya memastikan Pemerintah dalam waktu dekat akan segera melakukan banding.

"Kita banding dulu. Nanti selanjutnya kita akan sampaikan. Itu saja dulu," imbuhnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Indonesia menghadapi gugatan Uni Eropa soal kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Larangan ekspor nikel mentah memang menjadi perhatian serius pemerintah, tujuannya melipatgandakan nilai tambah ke dalam negeri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memprediksi bahwa ada kemungkinan Indonesia kalah dalam gugatan di WTO. Namun, ia menegaskan kalau hilirisasi dan industrialisasi nikel sudah berjalan.

Adapun substansi gugatan yang dilayangkan Uni Eropa di WTO adalah pemakaian diksi 'melarang'. Artinya, bukan pada kegiatan ekspor sesuai dengan syarat sesuai ketentuan hilirisasi yang digadang di Indonesia.

Jokowi Dukung Banding


Presiden Joko Widodo bertindak sebagai inspektur upacara dalam Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri tahun 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara melantik dan mengambil sumpah calon perwira remaja (capaja) yang berjumlah 754 orang dari matra TNI dan Kepolisian. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pantang menyerah meskipun kalah dalam gugatan larangan ekspor nikel oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menurut dia, itu jadi bentuk komitmen Pemerintah RI dalam program hilirisasi industri. Sehingga Indonesia bukan hanya dikenal sebagai pengekspor bahan mentah alias raw material saja. 

"Sekali lagi, meskipun kita kalah di WTO, kalah kita urusan nikel ini digugat oleh Uni Eropa dibawa ke WTO kita kalah, enggak apa-apa. Kalah saya sampaikan ke menteri, banding," tegas Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 di Ritz-Carlton Hotel Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Jokowi pun tidak mempermasalahkan bila ada sejumlah negara yang menggugat kebijakan Indonesia yang menahan laju ekspor bahan mentah. "Kalau ada negara lain yang menggugat, ya itu haknya negara lain yang menggugat, karena ya memang terganggu," imbuhnya.

Setelah melakukan pengecekan alasan Uni Eropa menggugat larangan ekspor nikel, ia menemukan bahwa komoditas tersebut jadi bahan utama sektor industri di sana.

"Kalau dikerjain di sini, di sana akan ada pengangguran. Di sana akan ada pabrik yang tutup, di sana akan ada industri yang tutup," papar Jokowi.

"Tapi kan kita juga mau maju, kita ingin maju, negara kita ingin menjadi negara maju. Kita ingin membuka lapangan kerja. Kalau kita digugat saja kita takut, mundur, enggak jadi, ya enggak akan kita menjadi negara maju," tuturnya.

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh jajarannya untuk terus berkomitmen dan tidak gentar menghadapi gertakan negara maju atas kebijakan yang diambil Pemerintah RI.

"Terus saya sampaikan kepada menteri, terus (lanjutkan program hilirisasi), tidak boleh berhenti. Tidak hanya berhenti di nikel, tapi terus yang lain," pungkas Jokowi.

Pemerintah Buka Opsi Tarik Pajak Nikel

jAkarta: Duta BesarUni Eropa (UE) untuk Indonesia Vincent Piket turut angkat suara soal pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Piket mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP.

"Ada sekitar 600-an pasal jadi tentunya ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendalaminya. Serta untuk melihat hubungan dan konsistensi Undang-undang ini dalam memenuhi hukum hak asasi manusia (HAM) internasional yang telah diadopsi Indonesia," ujar Piket saat media gathering di Jakarta pada Senin, 12 Desember 2022.

Menanggapi kritik-kritik yang dilontarkan berbagai pihak, Piket mengingatkan bagaimana UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun sejak diundangkan. Menurutnya, masih ada waktu bagi pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan berbagai masukan terkait KUHP.

"Jangan lupa, masih ada tiga tahun sebelum KUHP ini berlaku. Jadi masih ada waktu bagi pemerintah Indonesia untuk mendengarkan concern yang sudah disampaikan," ujar Piket.

Ia menambahkan, Uni Eropa akan senang hati bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam hal ini.

"Kami adalah pemangku kepentingan, serta mitra dekat Indonesia. Uni Eropa dan Indonesia memiliki hubungan yang berdasarkan nilai bersama berdasarkan hukum HAM internasional yang telah kita tandatangani dan implementasi bersama," imbuhnya.

Masih terkait KUHP, Piket juga mengatakan Uni Eropa akan memerhatikan kepentingan warganya, baik yang tinggal di Indonesia maupun para wisatawan. Ia menegaskan Uni Eropa ingin memastikan warganya tidak dirugikan.
https://www.medcom.id/internasional/...h-mendalaminya

Masih dipelajari.
anfa.h
provocator3301
janurhijau
janurhijau dan 10 lainnya memberi reputasi
11
8.7K
98
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
saoyuanAvatar border
saoyuan
#6
Intinya uni Eropa cuma pgn impor mentah dan gak mau Indonesia proses sendiri
fazaaacakep
InfoTECH
Rinka17
Rinka17 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.