Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Stafsus Presiden Sebut Pasal Perzinaan Justru Hormati Perkimpoian
Stafsus Presiden Sebut Pasal Perzinaan Justru Hormati PerkimpoianJAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuat untuk menghormati nilai-nilai perkimpoian.

Menurut Dini, pasal tersebut sah-sah saja diterapkan selama tidak melanggar ruang privat masyarakat.

"Sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkimpoian Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat," kata Dini dalam siaran pers, Rabu (7/12/2022).

Dini menjelaskan, pasal perzinaan dalam RKUHP bersifat delik aduan khusus sehingga tidak bisa diproses jika diadukan oleh sembarang orang.

Ia mengatakan, pasal tersebut hanya bisa digunakan bila perzinaan dilaporkan oleh pasangan sah apabila pelaku terikat perkimpoian, serta orangtua atau anak jika tak terikat perkimpoian.

"Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung," ujar Dini.

a menyebutkan, KUHP juga tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya.

Dini pun menepis anggapan yang menyebut bahwa pasal ini berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Ia mengatakan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama, hanya menambahkan pihak yang berhak mengadu.

Ia juga menegaskan, KUHP tidak memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkimpoian dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," kata Dini.


https://nasional.kompas.com/read/202...ti-perkimpoian

Undang2 lama yg di revisi...emoticon-Kolombia

Jdi klo dulu bisa sembarang org yg mengadu klo skrg tdk bisa.

Pihak hotel esek2 dkk yaaa aman aja kecuali si anak atau istri/suami yg ngadu yaa jdi pidana.

Betul aja sih kuhpnya...

Cuman belum tersosialisasikan dgn baik.
emoticon-Rusia


bukan.bomat
aldonistic
arie87
arie87 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
895
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
yess1Avatar border
yess1
#1
Untuk mencegah para kader sapi utk menduplikat kunci rumah binor ya akhi emoticon-Nyepi


Stafsus Presiden Sebut Pasal Perzinaan Justru Hormati Perkimpoian
xneakerz
b.omat
aldonistic
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.