Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaum.milenialAvatar border
TS
kaum.milenial
UU KUHP: Koruptor Berkelakuan Baik Raih Diskon Hukuman, MAKI Akan Gugat ke MK
UU KUHP: Koruptor Berkelakuan Baik Raih Diskon Hukuman, MAKI Akan Gugat ke MK

JAKARTA - UU KUHP yang baru disahkan bisa mengurangi vonis seumur hidup bagi koruptor yang berkelakuan baik di penjara.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menyebutkan pada prinsipnya apapun yang sudah disahkan oleh pemerintah-DPR aku menghormati sebagaimana menghormati putusan hakim.

"Tapi memang ini mengecewakan, apapun kita ini kan pemberantasan korupsi sedang digalakkan dan kemudian menjadi 'musuh bersama'. Tapi tiba-tiba ini palu godam menjadikan hukuman seumur hidup bisa dianulir dengan kalimat berkelakuan baik," kata Boyamin Saiman, Selasa (6/12/2022).


Dia mengatakan berkelakuan baik itu harusnya hanya berlaku untuk penjahat umum dan tidak bisa diberlakukan untuk pelaku korupsi.

"Berkelakuan baik itu mestinya untuk penjahat umum itu bisa diberikan reward. Tapi korupsi ini kan 'kejahatan intelektual' hanya orang pintar dan punya kesempatan dan kekuasaan aja yang bisa korupsi," tutur Bonyamin.

Dengan demikian, tidak ada korelasi antara kelakuan baik untuk mengurangi hukuman. Pasalnya korupsi adalah perbuatan yang disengaja dan tidak ada kata lalai.

"Maka mestinya tidak layak mendapatkan pengurangan dengan pola hukuman seumur hidup atau hukuman mati mendapatkan keringanan dengan pola alasan berkelakuan baik," sambung Bonyamin.

Karena itu, MAKI akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk pembatalan pasal tersebut.

"Jadi ini mengecewakan dan mestinya ini tidak terjadi di masa yang kita sedang genting korupsi, tetapi sudah tak bisa apa-apa lagi, kecuali kita maju ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan ini. Kami berencana memang maju ke Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tentang pengurangan hukuman untuk koruptor seumur hidup maupun yang lainnya," ungkap dia.

Hukuman seumur hidup bagi koruptor tersebut untuk membuat jera. Sedangkan pasal soal hukuman penjara seumur hidup bisa dikurangi dalam RUU KUHP itu mengintervensi putusan hakim.

"Ini kan menjadi niatan seumur hidup membuat jera biar tidak korupsi lagi pertimbangan hakim menjadi tidak bermakna," jelasnya. 


Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk intervensi terhadap putusan hakim, sementara putusan hakim itu suatu yang independen tidak bisa diganggu gugat.

"Kalau hakim mengatakan itu sudah seumur hidup berarti, artinya dia tidak bisa keluar lagi untuk melakukan korupsi dan lain sebagainya. Beda dengan penjara 20 tahun bisa dapat remisi," ucapnya.

"Jadi ini menurut saya adalah bentuk intervensi kekuasaan eksekutif dan legislatif terhadap kekuasaan yudikatif dan itu tidak benar secara ketatanegaraan," pungkas Bonyamin Sueb.

Dalam Pasal 69 KUHP yang baru disahkan pemerintah dan DPR, disebutkan narapidana yang telah menjalani masa hukuman 15 tahun dan berkelakuan baik bisa mendapatkan potongan masa hukuman.

https://www.okezone.com/tren/read/20...an-gugat-ke-mk

UU KUHP: Koruptor Berkelakuan Baik Raih Diskon Hukuman, MAKI Akan Gugat ke MK
Diubah oleh kaum.milenial 08-12-2022 06:43
s.c.a.
pilotugal2an541
Adit.m.n
Adit.m.n dan 4 lainnya memberi reputasi
5
920
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
.soroga.Avatar border
.soroga.
#4
Banyak orang yang tersesat dalam memahami RKUHP

Ada yang bilang RKUHP memberikan vonis lebih ringan... Padahal justru sebaliknya!

UU Tipikor memberikan vonis lebih ringan daripada RKUHP.

UU Tipikor biasanya menggunakan pasal 3 dimana minimal hukuman adalah 1 tahun penjara, bukan 4 tahun. (4 tahun penjara itu di pasal 2 dan hakim biasanya menggunakan pasal 3)

RKUHP memberikan kejelasan minimal 2 tahun penjara untuk koruptor.

===================

SALAH JUGA KALAU BILANG ADA DISKON HUKUMAN MATI JIKA BERKELAKUAN BAIK!

Yang benar adalah:

Terpidana mati butuh waktu 10 tahun penjara sebelum dieksekusi.

Setelah 10 tahun, terpidana bisa mengajukan GRASI jika berkelakuan baik. Presiden bisa memberikan hukuman seumur hidup dengan mendengar pertimbangan dari MA.

Pasal 100 RKUHP adalah penjelas bagaimana prosedur grasi, siapa yang berhak grasi, dan kapan terpidana mati akan dieksekusi.

JADI BUKAN ADA DISKON HUKUMAN MATI JIKA BERKELAKUAN BAIK!
samsol...
pilotugal2an541
InRealLife
InRealLife dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.