Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
MUI Apresiasi RKUHP Disahkan Menjadi UU

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RKUHP menjadi KUHP. Menurutnya, keinginan umat yang disampaikan melalui MUI telah diakomodasi. 

"Kami bersyukur sekaligus memberikan apresiasi disahkannya RUU KUHP menjadi KUHP . Ini adalah hasil yang terbaik saat ini yang perlu kita syukuri. Keinginan umat yang disampaikan melalui MUI telah diakomodasi dengan baik oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang, walau tidak sepenuhnya," ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah kepada SINDOnews, Selasa (6/12/2022). 

Ikhsan kemudian mencontohkan tentang delik kesusilaan pengaturan larangan zina dan kumpul kebo (kohabitasi), perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana. "Ini dalam bahasa MUI sebagai perluasan delik perzinaan/kesusilaan, delik yang diharapkan akan mampu menjadi instrumen pencegahan perzinaan," kata Katib Syuriah PBNU ini. 

Dalam RUU KUHP yang disahkan menjadi KUHP hari ini, perihal perzinaan terdapat di Pasal 411 hingga 413. Sementara, perbuatan cabul diatur dalam Pasal 414 hingga Pasal 422.

Pasal 411 berbunyi: 

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian. 

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. 

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Sementara, dalam Pasal 414 KUHP disebutkan "(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 06 Desember 2022 - 15:58 WIB oleh Puguh Hariyanto dengan judul "MUI Apresiasi RKUHP Disahkan Menjadi UU". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/961627/13/mui-apresiasi-rkuhp-disahkan-menjadi-uu-1670314352
-------------------------------------------------------

Dari awal ane sebenarnya skeptis dengan pasal kontroversial RUU KUHP kecuali satu pasal ini : Pasal Perzinahan.

Alasannya simpel, karena diusulkan oleh Islam Moderat (MUI)..


MUI itu terlalu attach dengan Syariah kadaluarsa abad 9, jadi logikanya nggak jalan dan keputusannya nggak bener bener untuk kemaslahatan orang banyak tapi kelompok mereka (islam moderat dan radikal mungkin).

emoticon-Traveller emoticon-Najis




Quote:
Diubah oleh kipas.angin.199 07-12-2022 05:52
scorpiolama
pilotugal2an541
b.omat
b.omat dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
pilotugal2an541Avatar border
pilotugal2an541
#10
Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Pasal tersebut mengatur bahwa :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. Seorang pria yang telah kimpoi yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
Seorang wanita yang telah kimpoi yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kimpoi;
Seorang wanita yang telah kimpoi yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kimpoi dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Etc....


Yang berbeda dengan rkuhp sekarang hanya lamanya hukuman, delik aduan bisa dilakukan oleh orangtua dan anak para pelaku zina jadi menurut gw pasal zina ini kagak ada perubahan signifikan yg perlu diperdebatkan
InRealLife
weqswt
peternakkadrun
peternakkadrun dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.